Badung – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di wilayah timur Indonesia, Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Layanan Pelaksanaan KKPR bagi pemerintah daerah dan kantor pertanahan di regional Bali, Pulau/Kepulauan Maluku, Nusa Tenggara, serta Papua (4-5/11).
Bimtek dihadiri perwakilan dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Direktorat Penatagunaan Tanah, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, serta Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di empat kawasan tersebut. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang tata ruang, dan OPD bidang perizinan.
Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto, menjelaskan bahwa KKPR kini telah memasuki tahun kelima penyelenggaraan, dengan sejumlah perubahan signifikan pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP 5 Tahun 2021.
“Perubahan regulasi ini membawa dampak besar terhadap tata kelola pelayanan KKPR, mulai dari mekanisme pembayaran PNBP di awal proses, validasi berkas, hingga penyederhanaan alur pendaftaran dengan Service Level Agreement (SLA) maksimal 25 hari kerja,” jelasnya.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang
