Galian C Diduga Tidak Kantongi Izin, Warga: Mengeluh Akibatkan Banjir Musin Hujan

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah

Musim hujan rawan banjir, diduga adanya galian C yang beroprasi dapat mengakibatkan banjir. Salah satunya galian C berkedok pemerataan tanah yang berada di Kecamatan Trangkil. Hal tersebut banyak masyarakat dan pengguna jalan mengeluh. Minggu 16 November 2025

Galian C berkedok pemerataan tanah tersebut yang berasal tempat itu banyak warga yang mengatakan, jika tanah hurug tersebut disetorkan disebuah tempat bakal dibangunnya pabrik / gedung. Selain itu armada dump truk yang mengangkut tanah tidak menggunakan penutup, sehingga tanahnya berceceran di jalan – jalan dan menjadikan licin. Hal itu mengganggu dan mengancam keselamatan pengguna jalan.” Kata warga dan pengguna jalan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Galian C tanpa adanya ijin dapat melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar sesuai Pasal 158 UU Minerba. Kegiatan ilegal ini sering kali menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan warga, dan menyebabkan kerugian negara karena tidak adanya kontribusi pajak. Perizinan usaha pertambangan batuan kini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga:  Pembahasan Mekanisme PP. No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN

Sedangkan tanah hurug yang ilegal untuk sebuah bangunan Menyetorkan atau menerima tanah urug untuk proyek yang beroperasi secara ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia. Baik pihak yang menyetorkan (penyedia) maupun pihak yang menerima (kontraktor/pemilik proyek) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dan bagi armada yang tanpa adanya penutup adalah pelanggaran yang berbahaya dan mengganggu ketertiban umum karena muatan bisa berjatuhan, membahayakan pengendara lain, serta menimbulkan debu yang meresahkan. Perilaku ini melanggar undang-undang lalu lintas dan harus ditindak oleh pihak berwenang seperti polisi lalu lintas dan dinas perhubungan dengan sanksi tilang untuk menimbulkan efek jera, menurut korlantas polri.
Bersambung……
,( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WARGA RT 08/RW 03 KP. CILEMBU GEMPARKAN HUT RI KE-81 DENGAN LOMBA MERIAH DAN PENTAS SENI SEMANGAT KEBERSAAN DAN GOTONG ROYONG WARNAI PERINGATAN KEMERDEKAAN_
SELAMAT ULANG TAHUN KE-48, KETUA KOMISI III DPRD MAJALENGKA H. IING MISBAHUDDIN, SM., SH.: SEMOGA SENANTIASA DALAM LINDUNGAN DAN KEBERKAHAN ALLAH SWT
KWARRAN CIKATOMAS KIRIM 4 PESERTA TERBAIK GABUNG KONTINGEN KWARCAB TASIKMALAYA KE JAMBORE NASIONAL XII 2026 PRAMUKA CIKATOMAS SIAP HARUMKAN NAMA TASIKMALAYA DI TINGKAT NASIONAL NASIONAL_
PEMKAB TASIKMALAYA GELONTORKAN DANA Rp94,5 JUTA UNTUK PERBAIKAN JALAN POROS DESA NANGERANG CIGALONTANG PEMELIHARAAN JALAN UNTUK DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN WARGA_
PEMKAB TASIKMALAYA GELONTORKAN DANA Rp94,5 JUTA UNTUK PERBAIKAN JALAN POROS DESA NANGERANG CIGALONTANG PEMELIHARAAN JALAN UNTUK DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN WARGA_
PEMKAB TASIKMALAYA GELONTORKAN DANA Rp94,5 JUTA UNTUK PERBAIKAN JALAN POROS DESA NANGERANG CIGALONTANG PEMELIHARAAN JALAN UNTUK DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN WARGA_
Merah Putih 320 Meter Membentang! Jatirasa Barat Kobarkan Semangat Kemerdekaan RI ke-81
Harlah ke-28 BPPKB Banten Nasional Meriah, 30 Ribu Peserta Padati Pakansari Bogor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:20 WIB

WARGA RT 08/RW 03 KP. CILEMBU GEMPARKAN HUT RI KE-81 DENGAN LOMBA MERIAH DAN PENTAS SENI SEMANGAT KEBERSAAN DAN GOTONG ROYONG WARNAI PERINGATAN KEMERDEKAAN_

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:58 WIB

SELAMAT ULANG TAHUN KE-48, KETUA KOMISI III DPRD MAJALENGKA H. IING MISBAHUDDIN, SM., SH.: SEMOGA SENANTIASA DALAM LINDUNGAN DAN KEBERKAHAN ALLAH SWT

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:04 WIB

KWARRAN CIKATOMAS KIRIM 4 PESERTA TERBAIK GABUNG KONTINGEN KWARCAB TASIKMALAYA KE JAMBORE NASIONAL XII 2026 PRAMUKA CIKATOMAS SIAP HARUMKAN NAMA TASIKMALAYA DI TINGKAT NASIONAL NASIONAL_

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:14 WIB

PEMKAB TASIKMALAYA GELONTORKAN DANA Rp94,5 JUTA UNTUK PERBAIKAN JALAN POROS DESA NANGERANG CIGALONTANG PEMELIHARAAN JALAN UNTUK DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN WARGA_

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:10 WIB

PEMKAB TASIKMALAYA GELONTORKAN DANA Rp94,5 JUTA UNTUK PERBAIKAN JALAN POROS DESA NANGERANG CIGALONTANG PEMELIHARAAN JALAN UNTUK DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN WARGA_

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB