Galian C Diduga Tidak Kantongi Izin, Warga: Mengeluh Akibatkan Banjir Musin Hujan

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah

Musim hujan rawan banjir, diduga adanya galian C yang beroprasi dapat mengakibatkan banjir. Salah satunya galian C berkedok pemerataan tanah yang berada di Kecamatan Trangkil. Hal tersebut banyak masyarakat dan pengguna jalan mengeluh. Minggu 16 November 2025

Galian C berkedok pemerataan tanah tersebut yang berasal tempat itu banyak warga yang mengatakan, jika tanah hurug tersebut disetorkan disebuah tempat bakal dibangunnya pabrik / gedung. Selain itu armada dump truk yang mengangkut tanah tidak menggunakan penutup, sehingga tanahnya berceceran di jalan – jalan dan menjadikan licin. Hal itu mengganggu dan mengancam keselamatan pengguna jalan.” Kata warga dan pengguna jalan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Galian C tanpa adanya ijin dapat melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar sesuai Pasal 158 UU Minerba. Kegiatan ilegal ini sering kali menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan warga, dan menyebabkan kerugian negara karena tidak adanya kontribusi pajak. Perizinan usaha pertambangan batuan kini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga:  Rapat Rapat Verifikasi dan Rekapitulasi Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penetapan Objek Redistribusi Tanah Tahun 2025

Sedangkan tanah hurug yang ilegal untuk sebuah bangunan Menyetorkan atau menerima tanah urug untuk proyek yang beroperasi secara ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia. Baik pihak yang menyetorkan (penyedia) maupun pihak yang menerima (kontraktor/pemilik proyek) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dan bagi armada yang tanpa adanya penutup adalah pelanggaran yang berbahaya dan mengganggu ketertiban umum karena muatan bisa berjatuhan, membahayakan pengendara lain, serta menimbulkan debu yang meresahkan. Perilaku ini melanggar undang-undang lalu lintas dan harus ditindak oleh pihak berwenang seperti polisi lalu lintas dan dinas perhubungan dengan sanksi tilang untuk menimbulkan efek jera, menurut korlantas polri.
Bersambung……
,( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21 WIB

Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:43 WIB

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB