Galian C Diduga Tidak Kantongi Izin, Warga: Mengeluh Akibatkan Banjir Musin Hujan

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah

Musim hujan rawan banjir, diduga adanya galian C yang beroprasi dapat mengakibatkan banjir. Salah satunya galian C berkedok pemerataan tanah yang berada di Kecamatan Trangkil. Hal tersebut banyak masyarakat dan pengguna jalan mengeluh. Minggu 16 November 2025

Galian C berkedok pemerataan tanah tersebut yang berasal tempat itu banyak warga yang mengatakan, jika tanah hurug tersebut disetorkan disebuah tempat bakal dibangunnya pabrik / gedung. Selain itu armada dump truk yang mengangkut tanah tidak menggunakan penutup, sehingga tanahnya berceceran di jalan – jalan dan menjadikan licin. Hal itu mengganggu dan mengancam keselamatan pengguna jalan.” Kata warga dan pengguna jalan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Galian C tanpa adanya ijin dapat melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar sesuai Pasal 158 UU Minerba. Kegiatan ilegal ini sering kali menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan warga, dan menyebabkan kerugian negara karena tidak adanya kontribusi pajak. Perizinan usaha pertambangan batuan kini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.

Baca Juga:  Rabu Semangat, Manager Loket Pimpin Briefing Petugas Loket Ingatkan untuk Selalu Melayani Masyarakat Dengan Professional

Sedangkan tanah hurug yang ilegal untuk sebuah bangunan Menyetorkan atau menerima tanah urug untuk proyek yang beroperasi secara ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius di Indonesia. Baik pihak yang menyetorkan (penyedia) maupun pihak yang menerima (kontraktor/pemilik proyek) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dan bagi armada yang tanpa adanya penutup adalah pelanggaran yang berbahaya dan mengganggu ketertiban umum karena muatan bisa berjatuhan, membahayakan pengendara lain, serta menimbulkan debu yang meresahkan. Perilaku ini melanggar undang-undang lalu lintas dan harus ditindak oleh pihak berwenang seperti polisi lalu lintas dan dinas perhubungan dengan sanksi tilang untuk menimbulkan efek jera, menurut korlantas polri.
Bersambung……
,( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT AKPERSI ke-2 dan KLTV ke-6, DPC AKPERSI se-Kalbar Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan
DPP AKPERSI Silaturahmi dengan Kapolresta Karawang, Perkuat Komunikasi Pers dan Polri
Semarakkan Kemeriahan perayaan HUT RI ke -81 Warga desa muara gula lama kecamatan ujan mas kabupaten Muara Enim gelar perayaan kemerdekaan HUT RI yang ke 81.
SEMANGAT PRAMUKA MENULAR! H. IING MISBAHUDDIN TEGASKAN: PRAMUKA WADAH UTAMA PEMBENTUK KARAKTER DAN PEMIMPIN MASA DEPAN MAJALENGKA!
KETUA DPC AKPERSI TASIKMALAYA KEMERDEKAAN DENGAN KARYA, INTEGRITAS DAN PERSATUAN MERDEKA DALAM BERITA, MERSEKA DALAM KARAYA, MERDEKA UNTUK BANGSA .🇲🇨
Camat Pebayuran Pimpin Khidmat Pengibaran Sang Saka Merah Putih HUT RI Ke-81
WARGA RT 08/RW 03 KP. CILEMBU GEMPARKAN HUT RI KE-81 DENGAN LOMBA MERIAH DAN PENTAS SENI SEMANGAT KEBERSAAN DAN GOTONG ROYONG WARNAI PERINGATAN KEMERDEKAAN_
SELAMAT ULANG TAHUN KE-48, KETUA KOMISI III DPRD MAJALENGKA H. IING MISBAHUDDIN, SM., SH.: SEMOGA SENANTIASA DALAM LINDUNGAN DAN KEBERKAHAN ALLAH SWT
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Semarak HUT AKPERSI ke-2 dan KLTV ke-6, DPC AKPERSI se-Kalbar Resmi Dilantik, Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:43 WIB

DPP AKPERSI Silaturahmi dengan Kapolresta Karawang, Perkuat Komunikasi Pers dan Polri

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:11 WIB

Semarakkan Kemeriahan perayaan HUT RI ke -81 Warga desa muara gula lama kecamatan ujan mas kabupaten Muara Enim gelar perayaan kemerdekaan HUT RI yang ke 81.

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:05 WIB

SEMANGAT PRAMUKA MENULAR! H. IING MISBAHUDDIN TEGASKAN: PRAMUKA WADAH UTAMA PEMBENTUK KARAKTER DAN PEMIMPIN MASA DEPAN MAJALENGKA!

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:50 WIB

KETUA DPC AKPERSI TASIKMALAYA KEMERDEKAAN DENGAN KARYA, INTEGRITAS DAN PERSATUAN MERDEKA DALAM BERITA, MERSEKA DALAM KARAYA, MERDEKA UNTUK BANGSA .🇲🇨

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB