Ditjen Penataan Agraria Lakukan Verifikasi Lapang LPRA di Kabupaten Malang dan Kabupaten Kediri

Ditjen Penataan Agraria Lakukan Verifikasi Lapang LPRA di Kabupaten Malang dan Kabupaten Kediri

Spread the love

Malang – Kediri — Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Kasubdit Penetapan Potensi Redistribusi Tanah beserta jajaran melaksanakan kegiatan verifikasi lapang Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di dua wilayah, yakni Kabupaten Malang dan Kabupaten Kediri. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (18–20 November 2025).

Verifikasi lapang dilakukan untuk memperoleh data dan informasi terbaru terkait LPRA yang bersumber dari penyelesaian konflik agraria di Desa Ringin Kembar, Kabupaten Malang, serta Desa Puncu, Kabupaten Kediri. Informasi yang dikumpulkan di lapangan menjadi dasar penting dalam proses penguatan data, penajaman potensi redistribusi tanah, serta memastikan bahwa tahapan reforma agraria berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan Pansus Reforma Agraria yang telah dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dengan adanya verifikasi lapang, diharapkan pembahasan dan pengambilan keputusan pada tingkat nasional dapat didukung oleh data faktual dan akurat dari wilayah terkait.

Direktorat Jenderal Penataan Agraria terus berkomitmen untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria melalui pendekatan data yang valid, koordinasi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian permasalahan agraria di daerah.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *