Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Terisi: Langkah Awal Menuju Kemakmuran

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Night; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 48.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~25: 0.0;

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 48.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;

Indramayu || SuaraRevolusi.com

Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, mulai menggenjot program pemerintah pusat yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih di setiap desa di Indonesia. Pada Senin, 5 Mei 2025, Kecamatan Terisi telah mengundang 9 desa untuk mensosialisasikan program ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pejabat Camat Terisi, M. Mul Setiawan, didampingi Sekmat Edi Sunarto, memberikan keterangan bahwa Forkopimcam telah hadir dalam acara tersebut untuk memberikan penyampaian materi sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. “Kami menargetkan bahwa setiap desa di Kecamatan Terisi harus menyelesaikan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2025,” ujarnya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Rohul Bekuk Pelaku Narkoba di Kepenuhan

Kepala desa yang hadir pada umumnya menyambut baik program ini dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan dan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa. “Kami menyambut baik program ini dan akan menjalankannya dengan baik,” tutur salah satu kepala desa.

Mengenai anggaran Koperasi Desa Merah Putih, Camat M. Mul Setiawan menjelaskan bahwa anggaran dana akan berasal dari masing-masing anggota yang tergabung dalam koperasi tersebut. Dengan demikian, koperasi desa dapat berjalan secara mandiri dan berkelanjutan.

(Tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB