Pengadaan Tanah Bendungan Bodri, Penyampaian Pemaparan Mengenai Permohonan Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bodri Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung Tengah Diupayakan di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, 7 Mei 2025 – Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Buchori Sugiharso, menyelenggarakan rapat terkait pemaparan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bodri. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Merapi Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri oleh berbagai pihak lintas instansi, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana sebagai pemohon (Instansi yang Memerlukan Tanah), serta perwakilan dari Kejaksaan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang, dan Kantor Pertanahan terkait.

Pembangunan Bendungan Bodri, yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), direncanakan mencakup dua kabupaten, yakni Kabupaten Kendal (Desa Kaliputih dan Desa Banyuringin) serta Kabupaten Temanggung (Desa Ngaliyan dan Desa Duren).

Pembangunan Bendungan Bodri ini bermanfaat untuk peningkatan intensitas tanam di Bodri dari 262,35% menjadi 300%, penyediaan dan air baku sebesar 497 liter/detik, pengendali banjir dengan mereduksi debit banjir 10.20% dari semula 633,55 m³/det menjadi 568,74 m³/det, serta menjadi tempat rekreasi dan wisata.

Dua kantor pertanahan yaitu Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung ditugaskan secara resmi untuk melaksanakan tahapan pengadaan tanah. Seluruh proses akan didukung oleh instansi terkait, termasuk dari sisi hukum, dengan kesiapan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Kendal, dan Kejaksaan Negeri Temanggung untuk memberikan pendampingan hukum.

Rapat diakhiri dengan komitmen bersama antarinstansi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengadaan tanah demi terwujudnya pembangunan Bendungan Bodri sebagai bagian dari upaya peningkatan infrastruktur sumber daya air nasional.

#kanwilbpnjateng
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Live TikTok Polisi Jadi Penyelamat, Dua Bocah Hilang di Tayu Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya
Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti
Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:27 WIB

Live TikTok Polisi Jadi Penyelamat, Dua Bocah Hilang di Tayu Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:47 WIB

Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:09 WIB

Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Berita Terbaru