Musnahkan Arsip Inaktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Wujudkan Tertib Administrasi dan Efisiensi Pengelolaan Dokumen

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, 20 Mei 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan pengelolaan dokumen yang efisien. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan PT Pura Kudus dan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di area fasilitas pemusnahan arsip milik PT Pura Kudus.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kepala Subbagian Tata Usaha, Umi Haniyati, S.E., M.Si. Hadir pula Koordinator Kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian beserta staf Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Pemusnahan arsip inaktif dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setelah melalui proses penilaian dan verifikasi terhadap dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam mendukung tata kelola arsip yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance

Pihak Itjen Kementerian ATR/BPN juga memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini dengan prosedur yang tepat dan pengawasan yang baik, sebagai bagian dari upaya pembinaan internal dalam peningkatan kualitas pelayanan publik

Sebagai bentuk akuntabilitas, kegiatan ini juga disertai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kudus dan pihak-pihak yang berwenang, termasuk dari PT Pura Barutama sebagai mitra pelaksana.

—————————

Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:

Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21 WIB

Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:43 WIB

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Berita Terbaru

Uncategorized

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Senin, 20 Apr 2026 - 01:52 WIB