Jakarta, 30 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kepastian hukum dalam proses pengadaan tanah melalui Rapat Harmonisasi Lanjutan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Hukum Setditjen PTPP, Siyamto, ini dihadiri secara luring oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, serta staf Ditjen PTPP. Secara daring, turut hadir Dirjen PTPP Embun Sari, Sesditjen PTPP Tensa Nurdiyani, Plt. Direktur BPPT Agustin Iterson Samosir, Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Ditjen PHPT Joko Subagyo, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Nugraha, Kabag Perundang-undangan II Ditjen PHPT, Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Tanah Pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Fokus utama rapat terkait pembahasan Reviu Rancangan Perubahan Peraturan Menteri (Rapermen) ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi landasan hukum pengadaan tanah untuk pembangunan. Penyempurnaan ini penting untuk mengatasi berbagai kendala di lapangan yang kerap menghambat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ditjen PTPP berkomitmen menghadirkan regulasi yang lebih adaptif dan implementatif guna menjawab kebutuhan pembangunan nasional secara cepat. Diharapkan, pengadaan tanah ke depan dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Langkah ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, terpercaya, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
#SobatPTPP #DitjenPTPP #KementerianATRBPN #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #PengadaanTanahUntukKepentinganUmum #HarmonisasiRegulasi