Rabu, 30 Juli 2025 — Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, sebanyak empat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengangkatan dan Penunjukan Tempat Kedudukan PPAT di wilayah kerja Kabupaten Kudus.
Adapun empat PPAT yang dilantik adalah:
1. Noor Azizah, S.H., M.H.
2. Prasetyo Aryo Dewandaru, S.H., M.Kn.
3. Lely Yuliana, S.H., M.Kn.
4. Muhamad Maulanal Chautsar, S.H., M.Kn.
Kegiatan dimulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung dengan khidmat. Dalam sambutannya, Kepala Kantor menyampaikan bahwa jabatan PPAT bukan hanya merupakan tugas administratif, tetapi juga mengandung tanggung jawab besar dalam menjaga kepastian hukum dan melayani masyarakat secara adil dan profesional.
“Profesi PPAT adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanahan. Jalankan tugas dengan jujur, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku,” pesan Kepala Kantor kepada para pejabat yang dilantik.
Setelah prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi resmi.
Dengan dilantiknya empat PPAT baru ini, diharapkan pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Kudus semakin cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan akta-akta tanah yang sah dan terpercaya.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa