Kegiatan finalisasi penyusunan rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian pertanahan di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil yang digelar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN pada 30 Juli 2025 di Bandung membahas hasil pemantauan di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Dirjen PPTR, Jonahar, menegaskan pentingnya sertifikasi pulau-pulau kecil untuk mencegah penguasaan ilegal oleh pihak asing yang menjadi kekhawatiran publik.
Isu yang dibahas mencakup indikasi penjualan pulau kepada pihak asing, penguasaan tanah secara nominee (perwakilan atau pinjam nama), reklamasi tanpa izin, pertambangan ilegal, hingga ancaman abrasi.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHT, AFL, dan KWT), Andi Renald, menyatakan bahwa rekomendasi yang dihasilkan harus berdampak nyata untuk menjaga kedaulatan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Pemaparan teknis oleh Kasubdit Wilayah II, Sri Kuntjoro, menunjukkan bahwa pemantauan di Wakatobi seluas 21.462 hektar menemukan 21 pelanggaran dari 27 bidang, sedangkan di Mentawai seluas 3.070 hektar ditemukan 21 pelanggaran dari 24 bidang, dengan sebagian besar wilayah berada di kawasan hutan.
Jonahar juga memaparkan rencana penerapan pajak progresif bagi pemegang HGU di atas 100 ribu hektar serta percepatan penetapan tanah telantar dari 1,5 tahun menjadi 90 hari melalui revisi PP 20/2021.
Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti sebagai langkah memperkuat pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tertib, berkeadilan, dan bermanfaat bagi kemakmuran rakyat.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya