Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengadakan Rapat Persiapan Bahan Beracara terkait Perkara Nomor 46/Pdt.G/2025/PN.Kds, di mana Kantor Pertanahan menjadi salah satu pihak Tergugat. Rapat ini dilaksanakan bersama pihak Tergugat lainnya sebagai langkah strategis dalam menyusun materi dan strategi beracara di Pengadilan Negeri Kudus.
Bertempat di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan, Eka Yunia Ulfa, S.T.. Agenda berlangsung dengan lancar, mencerminkan komitmen seluruh pihak untuk mempersiapkan diri secara matang menghadapi proses persidangan.
Melalui rapat koordinatif ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan pentingnya sinergi antar-pihak dalam memastikan jalannya proses hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus