Sopyan A Jalil als Dek Mohon Agar tidak Tutup Tambang Rakyat Di Aceh

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai sidang paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh di Gedung parlemen provinsi berjuluk Bumi Serambi Mekkah, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf keluarkan pernyataan Kontraversi terkait tambang Rakyat.Kamis, 25 September 2025

Pernyataan tegas yang disampaikan Muzakir Manaf, akrab disapa Mualem itu memberikan limit waktu selama 2 Minggu kedepan agar semua Excavator (Beko) melakukan aktivitas tambang rakyat agar keluar dari hutan Aceh sangat disayangkan

Komandan OPS wilayah Nagan Raya,,Sopyan A Jalil als Dek yang betong, sikapi pernyataan Mualem terkait tambang emas Rakyat di beberapa daerah di Aceh khusus nya Nagan raya sangat disayangkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ia menilai, dari tambang emas rakyat tersebut dapat membantu menghidupi puluhan ribu rakyat di kabupaten tersebut.

” Mualiem sebagai komandan saya ,diminta sesegera mungkinn ambil langkah kongkrit sebagai terobosan guna mengantisipasi hilangnya mata pencaharian dan lapangan kerja masyarakat tersebut,” ujar Dek yan

Baca Juga:  Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM

“Jangan aktivitas tambang masyarakat diberhentikan tetapi pihak Lain memasukkan perusahaan perusahaan pertambangan ke daerah-daerah sementara masyarakat kami disini tidak ada pekerjaan akibat tutup nya tambang tersebut di Aceh,” kata Dek yan

Disisi lain dek yan memberikan Contoh, Eksploitasi dilakukan oleh perusahaan pertambangan yang ada di daerah lain luar Aceh,,Emas di ambil masyarakat sekitar tidak ada pekerjaan dikawasan tersebut.

“Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah dengan tujuan baik dan tertib dalam aktivitas ekplorasi, namun pemerintah juga harus pro rakyat Tolong juga pikirkan masyarakat yang ada di daerah Nagan atas yang sangat prihatin kita melihat nya, mencari sesuap nasi dengan mengendang emas di lahan tersebut ,dan apabila tambang ditutup banyak masyarakat menjadi korban kriminalitas,akibat banyaknya pengangguran dan susah nya lapangan kerja” Dek yan memohon kepada mualem

 

(Ibnu Amin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 12:43 WIB

Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Senin, 27 April 2026 - 12:37 WIB

Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB