Resmi Bertugas 11 PPAT telah sah Dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rabu, 21 Oktober 2025 — Bertempat di Ball Room Jade Hotel Griptha Kabupaten Kudus, sebanyak Sebelas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengangkatan dan Penunjukan Tempat Kedudukan PPAT di wilayah kerja Kabupaten Kudus.

Adapun Sebelas PPAT yang dilantik adalah:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Erwin Andreas Maringan, S.H., M.Kn.
2. Hilarius Kunto Dewandaru, S.H., M.Kn.
3. Lasmarita Nugra Gesty, S.H., M.Kn.
4. Ruth Kristalintan Dwiwijaya, S.H., M.Kn.
5. Nurdin Fuady, S.H., M.Kn.
6. Selamet Sugeng Riyadi, S.H., M.Kn.
7. Wahyu Widdiyasa Trias Angraini, S.H., M.Kn.
8. Ega Kusuma Rachman, S.H., M.Kn.
9. Raissa Dyah Ratnasari, S.H., M.Kn.
10. Ramzy Syarif Prakoso, S.H., M.Kn.
11. Siti Anggraini, S.H., M.Kn.

Baca Juga:  Wujudkan SDM Tangguh untuk pembangunan Nasional Dirjen PTPP Buka Pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar dan Lanjut Tahun 2026

Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung dengan khidmat. Dalam sambutannya, Kepala Kantor menyampaikan bahwa jabatan PPAT bukan hanya merupakan tugas administratif, tetapi juga mengandung tanggung jawab besar dalam menjaga kepastian hukum dan melayani masyarakat secara adil dan profesional.

“Profesi PPAT adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanahan. Jalankan tugas dengan jujur, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku,” pesan Kepala Kantor kepada para pejabat yang dilantik.

Setelah prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi resmi.

Dengan dilantiknya enam PPAT baru ini, diharapkan pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Kudus semakin cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan akta-akta tanah yang sah dan terpercaya.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 07:32 WIB

Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Berita Terbaru