HNSI Pekalongan Gelar Tradisi Sadranan Nelayan, Wujud Syukur dan Kebangkitan Maritim

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Pekalongan kembali menggelar tradisi tahunan Sadranan Nelayan di kawasan Pelabuhan Pekalongan, Minggu (26/10/2025).
Kegiatan yang sarat makna ini diikuti oleh ratusan nelayan, tokoh masyarakat pesisir serta berbagai unsur instansi terkait.

Acara dimulai dengan doa bersama dan prosesi larung kepala sapi ke laut, sebagai simbol rasa syukur atas rezeki hasil laut sekaligus doa keselamatan bagi para nelayan.
Suasana penuh khidmat menyelimuti kawasan pelabuhan, diiringi lantunan doa dan kesenian tradisional khas pesisir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua HNSI Kota Pekalongan, Imam Menu, menyampaikan bahwa kegiatan Sadranan bukan hanya tradisi turun-temurun, tetapi juga menjadi perekat sosial antar-nelayan.

“Sadranan ini adalah warisan leluhur yang perlu terus dijaga. Selain sebagai wujud syukur kepada Allah SWT, kegiatan ini juga menumbuhkan semangat kebersamaan dan gotong royong di kalangan nelayan,” ujar Imam Menu.

Baca Juga:  Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pekalongan, Subagio, Lurah Panjang Wetan, perwakilan Syahbandar, Kepala Pos Angkatan Laut (Kaposal) R. Bhekti, Kasatpol Polairud, serta Relawan PMI Kota Pekalongan.
Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bukti dukungan terhadap pelestarian tradisi bahari yang menjadi identitas masyarakat pesisir Pekalongan.

Kaposal R. Bhekti dalam keterangannya menyampaikan apresiasi sekaligus harapannya.

“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini, karena selain menjaga nilai budaya, juga menjadi momentum mempererat sinergi antara nelayan dan aparat maritim. Kami berharap ke depan, aktivitas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Pekalongan bisa kembali ramai seperti dulu, agar perekonomian nelayan semakin hidup,” ungkapnya.

Tradisi Sadranan Nelayan menjadi bukti bahwa di tengah kemajuan zaman, masyarakat pesisir Pekalongan masih memegang teguh nilai-nilai budaya dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun.

 

M. Izul Faqih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Putusan Bupati Pati Non Aktif Sudewo, Ratusan Karangan Bunga Dukungan Bebas Terjejer
Perahu Hias Rokan Hulu Jadi Magnet di Pawai MTQ Riau ke-44, Replika Islamic Center Tuai Decak Kagum Ribuan Penonton
Camat Elfitren Saputra Pimpin Jajaran Kecamatan Bonai Darussalam Beri Dukungan Penuh untuk Kafilah Rohul di MTQ Riau ke-44
LSM DPW KOREK Riau Desak Aparat Usut Dugaan Perjalanan Dinas DPRD Rokan Hulu
Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Kementerian ATR/BPN dan Pertamina Perkuat Sinergi Penyediaan Lahan Hulu Migas untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
Bupati Anton Tinjau Stand Bazar Rohul di MTQ Riau ke-44, Optimistis Tampil Maksimal dan Raih Prestasi
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Monitoring dan Evaluasi Kinerja untuk Percepatan Penyelesaian Program Kerja
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 04:33 WIB

Sidang Putusan Bupati Pati Non Aktif Sudewo, Ratusan Karangan Bunga Dukungan Bebas Terjejer

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:05 WIB

Perahu Hias Rokan Hulu Jadi Magnet di Pawai MTQ Riau ke-44, Replika Islamic Center Tuai Decak Kagum Ribuan Penonton

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:38 WIB

Camat Elfitren Saputra Pimpin Jajaran Kecamatan Bonai Darussalam Beri Dukungan Penuh untuk Kafilah Rohul di MTQ Riau ke-44

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:20 WIB

LSM DPW KOREK Riau Desak Aparat Usut Dugaan Perjalanan Dinas DPRD Rokan Hulu

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:11 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

Minggu, 28 Jun 2026 - 06:11 WIB