Tidak Perlu Menunggu Lama di Loket, Antrian Online dalam Sentuh Tanahku Mudahkan Warga Urus Sertipikat Tanah

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Karawang – Pemanfaatan fitur Antrian Online dalam aplikasi Sentuh Tanahku terbukti memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai urusan pertanahan. Kemudahan itu dirasakan langsung oleh Indri, salah satu pemohon di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang, yang tidak lagi harus menunggu lama saat mengantre di loket pelayanan.

“Saya merasakan kemudahan. Ini sudah dua kali saya mengurus sertipikat pakai Antrian Online. Kalau dulu kayak gambling. Kita tidak tahu giliran kita kapan, jadi bisa datang dari pagi tapi belum tentu dilayani cepat,” terang Indri, saat ditemui di Loket Pelayanan Kantah Kabupaten Karawang, Selasa (29/10/2025).

Menurutnya, Antrian Online ini membuat masyarakat bisa mengetahui secara pasti kapan mereka akan dilayani sehingga waktu kedatangan ke kantor dapat disesuaikan. “Sekarang udah enak, bisa lihat jam berapa giliran kita. Jadi gak perlu nunggu lama di Kantor Pertanahannya,” tambah Indri yang datang untuk mengurus peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk bangunan rumah toko miliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski awalnya sempat kebingungan karena belum terbiasa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, Indri mengaku terbantu karena aplikasinya cukup mudah dipahami. “Kadang kalau agak bingung saya tanya ke anak. Tapi kalau udah dicoba, ternyata gampang,” katanya sambil menunjukkan tampilan Sentuh Tanahku di ponselnya.

Baca Juga:  Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana

Setelah merasakan sendiri kemudahannya, Indri menyayangkan masih banyak masyarakat yang belum mencoba layanan digital tersebut. “Sebenarnya mereka belum coba saja. Kalau sudah coba, pasti merasakan sendiri kemudahannya. Banyak orang maunya yang cepat, datang langsung dan ambil nomor antrean. Tapi, kalau gitu kan kita gak bisa mengatur waktu, gak tahu kapan dilayaninya,” terang Indri.

Fitur Antrian Online diharapkan bukan hanya dimanfaatkan Indri, namun bisa memberikan manfaat bagi masyarakat lainnya. Tidak sekadar membantu menghemat waktu dan tenaga, fitur ini juga membuat proses pelayanan di Kantor Pertanahan jadi lebih tertib, efisien, dan transparan.

Ke depan, pemanfaatan layanan digital seperti Sentuh Tanahku diharapkan semakin meluas sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan kemudahan dalam mengurus berkas pertanahan tanpa harus menunggu lama di loket pelayanan. “Sekarang pelayanan BPN sudah bagus menurut saya. Sudah jauh lebih baik bedanya dari yang dulu-dulu,” pungkas Indri. (GE/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru