Kantor Pertanahan Kudus Gelar Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang Permohonan Hak Milik di Desa Klumpit

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus (Humas ATR/BPN) – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Tim Panitia A melaksanakan kegiatan Sidang Panitia A sekaligus pemeriksaan lapang dalam rangka permohonan Hak Milik atas tanah yang berlokasi di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, pada Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Panitia A dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Kepala Desa Klumpit beserta perangkat desa, serta pemohon hak yang bersangkutan. Sidang Panitia A ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap data fisik serta data yuridis tanah, guna memastikan kebenaran dan keabsahan permohonan yang diajukan sebelum diterbitkannya keputusan hak atas tanah.

Dalam pelaksanaannya, tim Panitia A bersama unsur desa turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapang terhadap batas dan kondisi fisik tanah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi pertanahan agar seluruh data yang tercatat benar-benar akurat dan sesuai kondisi lapangan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H, menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan lapang seperti ini merupakan bentuk komitmen BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

“Melalui tahapan sidang dan pemeriksaan lapang, kami memastikan setiap proses permohonan hak tanah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan proses administrasi pertanahan di Kabupaten Kudus dapat terus berjalan dengan tertib dan lancar, sekaligus mendukung visi Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan terpercaya.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa
#KudusBangkit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru