Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Fasilitasi Revisi Permendagri Terkait Batas Daerah Kudus–Demak

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Survei dan Pemetaan menghadiri rapat fasilitasi terkait Revisi Permendagri Nomor 74 Tahun 2014 mengenai batas daerah antara Kabupaten Kudus dan Kabupaten Demak. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat 1 Lantai II Gedung A, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus diwakili oleh KKS Survei Pemetaan Dasar dan Tematik, Mochammad Nur’ali, A.Ptnh., S.Sos., M.H., yang berpartisipasi bersama perwakilan dari pemerintah Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, serta instansi terkait di tingkat provinsi.

Rapat fasilitasi ini diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (OTDa) Setda Provinsi Jawa Tengah, sebagai langkah koordinatif untuk meninjau kembali ketentuan batas wilayah antar dua kabupaten yang berbatasan langsung tersebut. Proses revisi diperlukan guna memastikan kejelasan, kepastian hukum, serta kesesuaian data lapangan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam agenda pembahasan, peserta rapat menyoroti beberapa aspek penting, antara lain:

Peninjauan ulang garis batas daerah, berdasarkan data survei dan peta dasar terbaru;

Sinkronisasi dokumen batas wilayah yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah;

Identifikasi potensi perbedaan persepsi batas, baik dari aspek teknis pemetaan maupun administratif;

Penyelarasan rekomendasi sebelum diajukan lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri.

Kehadiran perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam rapat ini menjadi bagian dari kontribusi teknis dalam menyediakan data spasial dan informasi pertanahan yang akurat, sehingga proses revisi regulasi dapat berjalan lebih cermat dan terukur.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, diharapkan revisi Permendagri dapat menghasilkan penetapan batas daerah yang lebih tepat, mengurangi potensi sengketa wilayah, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di wilayah Kabupaten Kudus dan Kabupaten Demak.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNMajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN
Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan
Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup
Sinergi Ditjen SPPR dan Politeknik Agraria STPN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pertanahan Inklusif
Mengenal JFAPK, Jabatan Fungsional Pendukung Survei dan Pemetaan Kadastral
Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 03:07 WIB

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN

Sabtu, 19 September 2026 - 03:05 WIB

Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:04 WIB

Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:02 WIB

Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 01:09 WIB

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Uncategorized

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Sabtu, 19 Sep 2026 - 01:09 WIB