Percepat Pembangunan Huntap bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera, Kementerian ATR/BPN Dukung Melalui Aspek Pertanahan dan Tata Ruang

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berupaya mempercepat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera. Dukungan diwujudkan melalui penguatan aspek pertanahan dan penyesuaian tata ruang, yang dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

“Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum (sertipikat) dan tidak bermasalah,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam rapat yang berlangsung secara daring, Minggu (28/12/2025) malam.

Salah satu peran Kementerian ATR/BPN dalam langkah tersebut adalah menyediakan informasi pertanahan atas lokasi yang diusulkan pemerintah daerah. Informasi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses pengadaan tanah Huntap. Setidaknya ada empat kriteria yang perlu dipastikan sebelum pembangunan Huntap, yakni tanah tidak bermasalah atau clean and clear, secara teknikal tidak ada potensi bencana di lokasi tersebut, lokasi tidak terlalu jauh dari kehidupan ekosistem (seperti dekat dengan sekolah atau ladang), kemudian mudah diakses atau yang sesuai jalur logistik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai bentuk dukungan konkret, Wamen Ossy telah menginstruksikan para Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar proses pengadaan tanah untuk Huntap berjalan lebih cepat dan terkoordinir dengan baik.

Selain aspek pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memberi perhatian pada unsur kesesuaian tata ruang. Wamen Ossy mengungkapkan bahwa sebagian tanah yang direncanakan untuk Huntap berasal dari tanah PTPN sehingga diperlukan perubahan peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman. “Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan Huntap tidak terkendala dan dapat segera direalisasikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

Kejelasan status hukum atas tanah yang akan diterima masyarakat penerima Huntap adalah hal penting yang harus dipastikan. Menurutnya, kepastian sejak awal akan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memudahkan Kementerian ATR/BPN dalam menyiapkan proses administrasi pertanahan.

“Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, apakah lahan diberikan langsung dalam bentuk Sertipikat Hak Milik atau melalui skema Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah. Yang terpenting, kepastian tersebut ditetapkan sejak awal agar dapat kami persiapkan dengan baik,” pungkas Wamen Ossy.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Turut mengikuti rapat, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Investasi, Rosan Roeslani yang juga menjabat sebagai CEO Danantara; Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; para pimpinan kementerian/lembaga terkait; serta para kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. (MW/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB

Uncategorized

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:31 WIB