Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026). Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah terdampak lainnya. Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan kehadiran negara dalam melindungi dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat terdampak bencana.

“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan semata urusan administrasi, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan. Melalui inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN, kami memastikan setiap jengkal tanah yang terdampak dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan kondisi faktual di lapangan, Menteri Nusron menjelaskan bahwa tanah terdampak bencana terbagi menjadi dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah merupakan tanah yang hilang akibat bencana, seperti tergerus banjir atau longsor, yang penanganannya dilanjutkan melalui penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah. “Sementara itu, untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia memastikan bagi pemilik tanah yang sertipikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. “Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga:  Bpn Kudus Ucapkan Selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1447 H

Selain itu, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana justru menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan penyadaran sekaligus pelayanan kepada masyarakat melalui pendaftaran tanah pertama kali. Langkah ini bertujuan agar tanah-tanah tersebut masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.

“Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pemulihan pascabencana tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tambahnya.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, berharap kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dapat terus terwujud secara berkelanjutan. “Kita tentu berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di tiga tempat itu bisa dilakukan, termasuk bagaimana dukungan Kementerian ATR/BPN, untuk memberikan bantuan kepada kementerian/lembaga lain yang sekarang sedang bekerja membantu melakukan pemulihan ditempat tersebut bisa dilakukan dengan baik ke depan,” ujarnya.

Turut mendampingi Menteri Nusron, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Raker dan RDP ini juga diikuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto. (MW/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru