Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan bangsa. Hal tersebut diwujudkan melalui pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 85 ribu hektare yang berada di Provinsi Lampung.
Keputusan pencabutan izin HGU tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, usai Rapat Koordinasi bersama Kejaksaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (21/01/2026). Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan pengambilan keputusan dilakukan secara komprehensif dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dinyatakan dicabut. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam dan kesamaan pandangan dari seluruh pihak yang terlibat, baik dari aspek administrasi, hukum, maupun kepentingan strategis negara.
“Dari rapat tadi, semua sepakat bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Seluruh pihak memiliki pandangan dan dasar hukum yang sama, sehingga keputusan ini diyakini telah berada pada koridor hukum yang benar demi kepentingan bangsa dan negara,” tegas Nusron Wahid.
Adapun total luas HGU yang dicabut mencapai 85.244,925 hektare dan berlokasi di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sekaligus untuk menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan.
Melalui kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap tata kelola pertanahan nasional semakin tertib, transparan, dan berkeadilan. Selain itu, penegasan kepastian hukum atas tanah negara diharapkan dapat mendukung stabilitas nasional serta optimalisasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan strategis dan pembangunan berkelanjutan.
Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka penataan dan pengamanan aset negara, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya.
#KementerianATRBPN
