MPPD Kabupaten Kudus Gelar Rapat Klarifikasi Pengaduan Terhadap PPAT

MPPD Kabupaten Kudus Gelar Rapat Klarifikasi Pengaduan Terhadap PPAT

Spread the love

Kudus, Selasa (27/01/2026) – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) Kabupaten Kudus menyelenggarakan rapat pemberian keterangan kepada para pihak pelapor terkait pengaduan yang telah diajukan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus pada pukul 10.00 WIB dan 11.00 WIB.

Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka meminta klarifikasi langsung dari pihak pelapor, guna memastikan kebenaran dan kelengkapan informasi atas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PPAT. Dalam forum ini, MPPD Kabupaten Kudus menggali secara menyeluruh kronologi permasalahan yang dialami pelapor, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dan pelaksanaan tugas jabatan PPAT.

Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klarifikasi dari pihak pelapor menjadi bagian penting dalam proses penelaahan awal sebelum dilakukan langkah pembinaan atau pengawasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Melalui rapat klarifikasi ini, diharapkan dapat diperoleh kejelasan fakta serta solusi yang tepat dan berkeadilan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pelapor, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut penanganan pengaduan secara objektif dan akuntabel.

Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT, guna memastikan pelaksanaan tugas jabatan dilakukan secara profesional, berintegritas, serta senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik PPAT.

#Kantahkabkudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *