Dukung Penuh Sekolah Terintegrasi, Wamen Ossy Tekankan Kepastian Penyediaan Tanah dan Penataan Ruang

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung penuh rencana pembangunan Sekolah Terintegrasi sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional (PSN). Ia menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN siap mendukung dari aspek penyediaan tanah dan penataan ruang dalam Rapat Tingkat Menteri Pembangunan Sekolah Terintegrasi, pada Kamis (29/01/2026) di Ruang Rapat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.

“Program-program prioritas Bapak Presiden Prabowo Subianto tentunya terus mendapatkan dukungan dari kami yaitu Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan tanah dan ruangnya,” ujar Wamen Ossy saat menyampaikan paparan dalam rapat yang dihadiri sejumlah Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala Kabinet Merah Putih secara luring maupun daring.

Wamen Ossy menyampaikan bahwa proses pengadaan lahan untuk pembangunan sekolah terintegrasi akan lebih cepat apabila tanah telah tersedia, baik yang disediakan oleh pemerintah daerah maupun yang berasal dari aset negara seperti BUMN dan BUMD. “Jika tanah sudah tersedia, baik dari pemerintah daerah maupun aset negara, peran kami tinggal melakukan verifikasi status kepemilikan tanah serta memastikan legalitasnya, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran, pendaftaran, dan penerbitan sertipikat,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN membuka peluang pemanfaatan tanah aset negara, termasuk bekas lahan perkebunan dan tanah telantar, melalui penyesuaian tata ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan tanah telantar tersebut didukung oleh dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang memungkinkan penggunaannya untuk kepentingan umum, termasuk pembangunan sarana pendidikan seperti Sekolah Terintegrasi.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Tetap Buka Layanan pada 1 Januari 2026

Namun demikian, Wamen Ossy juga menekankan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional dengan meminimalkan alih fungsi lahan sawah produktif. “Kami menitipkan pesan agar pembangunan Sekolah Terintegrasi sebisa mungkin tidak menyasar lahan sawah atau pertanian produktif, karena pengendalian alih fungsi lahan merupakan bagian penting dari arahan Presiden,” tegasnya.

Wamen Ossy juga menegaskan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk terus bersinergi dengan Kemenko PMK dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mewujudkan pembangunan Sekolah Terintegrasi. “Kami mendukung penuh pembangunan Sekolah Terintegrasi dan siap membantu proses pengadaan tanah hingga sertipikasinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno menekankan pentingnya kepastian status lahan agar percepatan pembangunan Sekolah Terintegrasi tidak terhambat. “Kami berkomitmen mendukung percepatan realisasi program ini, mulai dari penyiapan lahan, regulasi, hingga dukungan anggaran, agar penugasan dari Pak Presiden dapat segera terlaksana.” ujarnya. (SG/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rohul perjuangkan hak daerah Pl 10 persen di wilayah penghasil migas
Mobil Hilen Milik DLH Rohul Hilang Tanpa Jejak, LSM Korek Soroti Pengelolaan Aset
Percepat Sertipikasi Tanah Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapangan Lapang di Desa Glagah Kulon
Percepat Sertipikasi Tanah Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Kandangmas
Percepat Sertipikasi Tanah Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Lau
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus: Menjaga Kedisiplinan, Menguatkan Integritas
Percepat Sertipikasi Tanah Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Soco
Percepat Sertipikasi Tanah Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Ternadi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:01 WIB

Pemkab Rohul perjuangkan hak daerah Pl 10 persen di wilayah penghasil migas

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:35 WIB

Mobil Hilen Milik DLH Rohul Hilang Tanpa Jejak, LSM Korek Soroti Pengelolaan Aset

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:45 WIB

Percepat Sertipikasi Tanah Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapangan Lapang di Desa Glagah Kulon

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:44 WIB

Percepat Sertipikasi Tanah Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Kandangmas

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:43 WIB

Percepat Sertipikasi Tanah Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kab. Kudus Lakukan Kunjungan Lapang di Desa Lau

Berita Terbaru