Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Cek Lapang Berkas Berusaha di Desa Mejobo

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan cek lapang berkas kegiatan berusaha di Desa Mejobo, pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 11.00 WIB.

Kegiatan cek lapang ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lokasi, khususnya terkait pemanfaatan ruang dan kegiatan berusaha yang diajukan. Verifikasi lapangan menjadi tahapan penting guna menjamin bahwa setiap permohonan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi kegiatan berusaha, mencermati kesesuaian penggunaan lahan, serta mengumpulkan informasi pendukung yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penataan dan pemberdayaan pertanahan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang akuntabel, transparan, dan profesional, serta memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan berusaha dapat berjalan selaras dengan rencana tata ruang dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

#Kantahkabkudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru