Pati Jawa Tengah
Ratusan botol Le Mineral berukuran 15 liter berisikan BBM Solar Subsidi tertata rapi disebuah rumah berinisial M . Rumah tersebut diduga milik salah satu oknum purna Angkatan. Ada Apakah dan untuk apakah barang – barang itu.
Hal itu diketahui pada pagi hari oleh seseorang, dengan peristiwa tersebut mereka merasa kaget dan bertanya – tanya.
Disamping itu, banyak masyarakat yang tanda tanya terkait BBM Solar yang dengan mudah didapat, karena menurut mereka BBM Solar sangat sulit didapatkan oleh masyarakat biasa, bahkan pembelian memakai botol tidak diperbolehkan dan dilarang karena menyalai aturan.
”Barang sebanyak itu untuk keperluan apa ya kami tidak tahu, karena kami hanya masyarakat kecil.” terang mereka yang enggan disebutkan namanya
Bisa juga untuk alat beratnya kemungkinan.” tambah ucapnya
Menimbun solar subsidi dalam botol plastik (seperti Le Minerale) adalah tindakan ilegal yang melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Tindakan ini berbahaya karena botol plastik dapat bereaksi dengan solar, menyebabkan kebocoran, dan risiko kebakaran.
Larangan Pembelian: Pertamina melarang pembelian solar subsidi menggunakan jerigen tanpa izin khusus dari instansi berwenang, apalagi menggunakan botol plastik kemasan air mineral.
Bersambung…..
( team)
