Antusiasme Warga Menanti Sertipikat Elektronik Usai Pengurusan Roya

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang – Masyarakat menunjukkan rasa antusias terhadap penerapan Sertipikat Elektronik. Digitalisasi terhadap sertipikat tanah ini menambahkan rasa aman di benak masyarakat, terutama dari potensi kerusakan maupun pemalsuan sertipikat.

Ahmed Kumala Nur (54), warga asal Cisauk, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu orang yang menanti dan menjadi bukti bahwa transformasi pada sertipikat tanah sudah dinantikan masyarakat. Saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, ia mengaku tak sabar melihat sertipikatnya yang sudah diubah ke dalam bentuk elektronik pasca mengurus roya usai pelunasan cicilan rumahnya.

“Kami akan menerima Sertipikat Elektronik. Saya penasaran seperti apa bentuknya karena yang pernah saya pegang masih bentuk lama (konvensional). Makanya saya antusias karena setahu saya di luar negeri seperti Singapura, sertipikat tanah sudah berbentuk lembaran,” ujar Ahmed Kumala Nur saat diwawancarai pada Jumat (17/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmed Kumala Nur sengaja datang tanpa menggunakan kuasa agar dapat memahami alur layanan pertanahan secara mandiri. Setelah merasakannya sendiri, ia menilai alur pelayanan di Kantah sudah jelas dan mudah dipahami.

Dengan penjelasan yang lengkap dari petugas loket di Kantah, Ahmed menilai digitalisasi dokumen kepemilikan seperti sertipikat tanah betul memberikan rasa aman bagi pemiliknya. Pada Sertipikat Elektronik, data yang tersimpan secara digital membuat risiko pemalsuan jadi bisa diminimalkan. Selain itu, jika terjadi kerusakan, pemilik akan lebih mudah mengurus kembali sertipikat karena data telah tersimpan dalam sistem.

Baca Juga:  Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

“Kalau saya, namanya digital itu harapannya bisa mempermudah kita sebagai pemilik tanah, dan juga lebih aman. Misalnya kalau terjadi kebakaran di rumah, dokumen tidak hilang. Jadi menurut saya hal yang bersifat digital justru lebih aman,” ungkap Ahmed Kumala Nur.

Sebagai bentuk kesiapan menerima Sertipikat Elektronik, Ahmed Kumala Nur juga telah mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau proses layanan yang sedang berjalan. Kini, ia tinggal menunggu penyelesaian roya hingga Sertipikat Elektronik miliknya dapat dilihat secara langsung.

Cerita serupa juga diungkapkan Ismail (51). Pria ini sedang tidak sabar menunggu sertipikat tanahnya selesai diproses Kantah. “Alhamdulillah pelayanan di BPN menurut saya excellent. Saya mengurus Sertipikat Hak Milik (SHM) dari Akta Jual Beli (AJB) dan sudah selesai. Nanti saya akan menerima Sertipikat Elektronik, saat ini masih diproses,” ujarnya.

Pengalaman kedua warga Cisauk ini mencerminkan respons positif masyarakat terhadap transformasi layanan pertanahan berbasis digital. Sertipikat Elektronik tidak hanya menghadirkan kemudahan, tetapi juga meningkatkan rasa aman dalam pengelolaan dokumen kepemilikan tanah. (DR/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kajari Rohul: Kejaksaan Harus Semakin Humanis dan Dipercaya Masyarakat
Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal
Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian
Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi
Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:11 WIB

Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kajari Rohul: Kejaksaan Harus Semakin Humanis dan Dipercaya Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:09 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:52 WIB

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi

Senin, 20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

Berita Terbaru