KUDUS – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi pemeriksaan tanah oleh Panitia A pada Rabu, 29 April 2026.
Kegiatan pemeriksaan ini difokuskan di wilayah Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Peninjauan lapangan merupakan tahapan krusial dalam proses pelayanan pertanahan untuk memastikan validitas data yang diajukan oleh pemohon.
Tujuan dan Fokus Kegiatan
Peninjauan oleh Panitia A bertujuan untuk menyelaraskan kesesuaian antara data administrasi yang tertera dalam berkas permohonan dengan kondisi fisik riil di lapangan. Beberapa poin utama dalam pemeriksaan ini meliputi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan batas-batas bidang tanah.
Identifikasi penggunaan dan pemanfaatan tanah saat ini.
Memastikan tidak adanya sengketa atau keberatan dari pihak perbatasan.
Komitmen Pelayanan
Langkah proaktif ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Dengan turun langsung ke lapangan, diharapkan potensi kesalahan data dapat diminimalisir sehingga sertifikasi tanah yang diterbitkan nantinya memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan tidak bermasalah di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berupaya mendukung program strategis nasional dalam mempercepat penataan aset pertanahan di seluruh wilayah Kabupaten Kudus, khususnya di Kecamatan Bae.











