Pada Rabu, 20 Mei 2026, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Piji, Kecamatan Dawe, sebagai salah satu tahapan dalam proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap proses pertanahan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Pemeriksaan lapangan dilakukan dengan meninjau langsung objek tanah guna mencocokkan data fisik dan data yuridis yang diajukan. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi terhadap letak, batas, luas, dan penguasaan tanah agar data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya bagi masyarakat. Pemeriksaan lapangan menjadi tahapan penting dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah secara tepat dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan semangat pelayanan prima, ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Melayani Profesional Terpercaya”














