Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, pada Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi objek tanah dengan dokumen permohonan yang diajukan masyarakat.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan melalui pencocokan data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang dimohonkan. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan verifikasi terhadap letak, batas, luas, serta status penguasaan tanah guna memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kegiatan pemeriksaan tanah ini menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak tanahnya. Melalui proses yang dilaksanakan secara teliti dan sesuai prosedur, diharapkan pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, cepat, tepat, dan terpercaya sebagai bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat.
“Melayani Profesional Terpercaya”














