Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Sekretariat Jenderal Penataan Agraria mengadakan rapat dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas membahas RPJMN 2025–2029 di Ruang Rapat 301 Ditjen Penataan Agraria pada hari Rabu (20/05/2026).
Rapat membahas evaluasi dan arah kebijakan Reforma Agraria dalam RPJMN 2025–2029, meliputi capaian redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), serta berbagai kendala implementasi di lapangan. Selain itu, dibahas isu strategis terkait perubahan skema redistribusi tanah melalui HPL Bank Tanah, serta permasalahan keterbatasan anggaran update data Lahan Baku Sawah (LBS) Sumatera yang penting untuk mendukung program swasembada pangan nasional.
Rapat dihadiri oleh tim Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Direktur Landreform, Para kasubdit, dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT













