Kudus, 25 Mei 2026 — Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di Desa Bacin, Kecamatan Bae, pada Senin (25/05/2026) sebagai bagian dari proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Pemeriksaan tanah dilakukan secara langsung di lokasi objek tanah guna memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar melalui koordinasi yang baik serta pelayanan yang responsif di lapangan. Dengan adanya pemeriksaan secara langsung, diharapkan proses pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Melayani Profesional Terpercaya”











