Kudus, 03 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi di bidang kearsipan, pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan Mari Belajar Arsip (MaBaR) Episode 71 dengan tema “Prasarana dan Sarana Unit Pengolah” yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara daring. Kegiatan ini membahas Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai peran Unit Pengolah sebagai satuan kerja yang bertanggung jawab mengelola arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya. Selain itu, disampaikan pula pentingnya pengelolaan ruang sentral arsip aktif yang memenuhi aspek keamanan fisik dan keamanan informasi arsip.
Materi juga mengulas berbagai prasarana dan sarana kearsipan yang digunakan dalam pengelolaan arsip aktif, seperti folder, guide atau sekat, label, map gantung, filing cabinet, boks arsip, hingga kartu catatan keluar masuk arsip. Pemanfaatan sarana tersebut diharapkan dapat mendukung tertib arsip, kemudahan temu kembali dokumen, serta menjaga keberlangsungan informasi yang menjadi aset penting organisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan arsip yang baik tidak hanya mendukung kelancaran administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
#ATRBPNMajudanModern
#KantahKabupatenKudus
#MaBaR71
#TertibArsip
#BerAKHLAK














