Koordinasi dan Konsolidasi Awal Pelaksanaan Kegiatan PPNS Penataan Ruang Provinsi Papua

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaksanakan rapat koordinasi dan konsolidasi awal bersama Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS PR) Provinsi Papua pada Kamis, (21/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua ini bertujuan memperkuat penguatan kelembagaan serta koordinasi pelaksanaan kegiatan penegakan hukum tata ruang di wilayah Provinsi Papua.

Rapat dipimpin oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya peran Sekretariat PPNS PR sebagai wadah koordinasi bagi para PPNS di daerah dalam menangani kasus pelanggaran pemanfaatan ruang. Selain itu, sekretariat juga diharapkan mampu menjalankan fungsi administrasi secara optimal, mulai dari pemantauan kegiatan operasional hingga pengelolaan administrasi keanggotaan dan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (KTP PPNS).

“Sekretariat PPNS PR di daerah diharapkan mampu menjadi meeting point bagi para PPNS daerah untuk berdiskusi membahas kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang, sekaligus menjalankan fungsi administratif secara optimal mulai dari memantau aktivitas operasional hingga memproses perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (KTP PPNS),” ujar Agus Sutanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa PPNS PR di daerah memegang peranan krusial sebagai motor penggerak pengenaan sanksi administratif bagi kasus pelanggaran tata ruang, serta berperan utama dalam pengenaan sanksi pidana terhadap kasus yang terindikasi pidana pemanfaatan ruang. Kegiatan operasionalisasi ini dapat berjalan efektif melalui kolaborasi erat dengan instansi lain serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Aristiyono Devri Nuryanto, menjabarkan struktur operasional Sekretariat PPNS PR di Daerah yang kini terbagi atas 2 (dua) unit kerja utama, yaitu Unit Administrasi dan Unit Pengelolaan Kasus. Unit Administrasi bertanggung jawab menyusun rencana kerja, mengelola keanggotaan, serta memfasilitasi rapat koordinasi. Sementara itu, Unit Pengelolaan Kasus bertugas menerima pengaduan, mengoordinasikan serta mendampingi penertiban lapangan, hingga menjalin komunikasi intensif dengan Korwas PPNS Kepolisian RI dan instansi penegak hukum lainnya.

Berdasarkan pemutakhiran data keanggotaan, saat ini tercatat ada 24 personel PPNS PR yang tersebar di wilayah Papua. Guna menjaga legalitas dan memaksimalkan kinerja kelembagaan di lapangan, pertemuan ini mengidentifikasi sejumlah kebutuhan, di antaranya perpanjangan KTP PPNS bagi 11 personel yang masa berlakunya telah habis, serta pengajuan pelantikan bagi 8 personel yang belum dilantik secara resmi. Di sisi lain, tercatat pula 3 personel dengan status KTP PPNS yang masih aktif, sementara 2 personel PPNS PR lainnya dilaporkan telah memasuki masa pensiun.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-80, Polres Rokan Hulu Gelar Turnamen Biliar: Bentuk Karakter Generasi Muda, Jauhi Narkoba dan Judi Online

Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan bahwa PPNS PR di Provinsi Papua telah memiliki jejaring kuat dengan berbagai unsur penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengawas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA). Terhadap indikasi kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang ditemui, para penyidik berkomitmen untuk selalu melakukan kajian teknis dan kajian hukum yang mendalam terlebih dahulu bersama instansi terkait sebelum melangkah ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Menutup jalannya koordinasi, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang mengumumkan rencana strategis ke depan guna menjaga keberlanjutan tugas PPNS PR yang telah berpindah ke instansi non-penataan ruang. Kementerian ATR/BPN akan segera menyurati Kepala Daerah di seluruh Indonesia agar menerbitkan Surat Tugas khusus bagi personel PPNS tersebut. Selain itu, sebagai bentuk komitmen peningkatan kompetensi berkelanjutan, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang mengundang seluruh PPNS PR di Provinsi Papua untuk berpartisipasi dalam agenda Peningkatan Kapasitas PPNS PR Tahun 2026 yang akan diselenggarakan di Jakarta, baik secara luring maupun daring.

Kegiatan koordinasi ini dihadiri secara luring dan daring oleh jajaran pejabat Kanwil BPN Provinsi Papua, termasuk Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Juprianus Palabiran; dan Penata Pertanahan Ahli Muda (Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Pertanahan), Untung Rusli Tandi; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan Kabupaten Keerom, serta perwakilan PPNS PR dari Bappeda dan Dinas PUPR tingkat provinsi maupun kabupaten.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/ditjenpptr​
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/​
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR​
Youtube: youtube.com/ditjenpptr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal
Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian
Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi
Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan
Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:09 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:52 WIB

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.

Senin, 20 Juli 2026 - 12:42 WIB

Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Berita Terbaru