Miswan Angkat Suara soal Dugaan Vila Ilegal di Hutan Rohul: Jika Benar, Harus Ada Sanksi Tegas Dugaan Perkebunan

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com

Pekanbaru, Rabu, 10 Juni 2026 – Ketua Relawan Tanpa Pamrih Prabowo–Gibran, Miswan, meminta adanya evaluasi terhadap oknum anggota DPRD Riau yang diduga terlibat dalam pembangunan vila dan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Miswan menyampaikan bahwa isu mengenai pembangunan vila ilegal dan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kaiti–Kubu Pauh, Kabupaten Rokan Hulu, telah menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi yang berwenang untuk memastikan fakta di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika benar ada pejabat publik yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan pribadi tanpa izin yang sah, tentu hal ini sangat disayangkan. Seorang wakil rakyat seharusnya menjadi contoh dalam menaati peraturan perundang-undangan, bukan justru diduga melanggarnya,” tegas Miswan.

Menurutnya, pembangunan di kawasan hutan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

> “Kita harus berpikir jauh ke depan, bukan hanya mencari keuntungan dengan membeli lahan murah di kawasan yang diduga berstatus kawasan hutan lalu berharap memperoleh keuntungan besar. Cara berpikir seperti itu sangat naif apabila mengabaikan aturan hukum dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Miswan juga menyatakan bahwa pihaknya berencana melakukan kunjungan resmi ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra untuk mendiskusikan persoalan tersebut dan menyampaikan aspirasi agar dilakukan evaluasi apabila terdapat kader yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar Resilient terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

> “Kami akan melakukan kunjungan resmi untuk mendiskusikan persoalan ini. Apabila benar telah menabrak aturan, maka harus ada evaluasi secara tegas sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah, melakukan investigasi secara objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Aturan yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah oleh ketentuan yang berlaku), yang mengatur bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus memiliki dasar hukum dan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur penindakan terhadap kegiatan yang mengakibatkan perusakan kawasan hutan secara melawan hukum.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur tata kelola pemanfaatan kawasan hutan dan perizinannya.

Potensi Sanksi

Apabila suatu kegiatan pembangunan atau perkebunan di kawasan hutan dilakukan tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, pemulihan kawasan, denda, hingga pidana, sesuai dengan unsur pelanggaran yang terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan putusan pengadilan.

Relawan Tanpa Pamrih Prabowo–Gibran menegaskan bahwa semua pihak harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan terhadap siapa pun perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Namun demikian, apabila pelanggaran terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa membedakan status atau jabatan pelakunya.(Gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pasir Pengaraian Sosialisasikan Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Integrasi bagi Warga Binaan
Pemkab Rohul dan Kejati Riau Perkuat Sinergi Dukung Tata Kelola Pemerintahan
Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kajari Rohul: Kejaksaan Harus Semakin Humanis dan Dipercaya Masyarakat
Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal
Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian
Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi
Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:06 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Sosialisasikan Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Integrasi bagi Warga Binaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:35 WIB

Pemkab Rohul dan Kejati Riau Perkuat Sinergi Dukung Tata Kelola Pemerintahan

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:11 WIB

Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kajari Rohul: Kejaksaan Harus Semakin Humanis dan Dipercaya Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:09 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian

Berita Terbaru