Kejari Rohul Bebaskan 2 Tersangka Lewat Restorative Justice, Disetujui Kejati Riau & Jampidum Kejagung

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Suara revolusi.com Rokan Hulu– Kejaksaan Negeri Rokan Hulu resmi menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Penghentian ini telah disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Lastarida Br Sitanggang, S.H., M.H., Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.

Kedua tersangka yang dibebaskan yakni Imam Pahri alias Imam Bin Wagimam dalam perkara pencurian, dan Rocky Julois Simangunsong alias Roki dalam perkara pengancaman. Keduanya dikeluarkan dari Lapas Pasir Pengaraian sesuai Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dari Kajari Rohul, setelah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disetujui Jampidum Kejagung RI

Penghentian penuntutan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A pada Jampidum, Kejati Riau, dan Wakajati Riau pada Selasa, 30 Juni 2026 lalu.

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan tersebut karena telah sesuai dengan Surat Edaran Jampidum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Motor Jelang Subuh di Cisaranten Wetan Terekam CCTV, Pelaku Kabur Lewat Kebun

Dua Perkara yang Dihentikan 1. Perkara Pencurian: Tersangka Imam Pahry alias Imam Bin Wagiman disangka melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 2. Perkara Pengancaman: Tersangka Rocky Juloys Simangunsong alias Roki disangka melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Alasan Restorative Justice Diterapkan Kasi Intel Kejari Rohul, Vegi Fernandez, S.H., M.H., menjelaskan ada beberapa pertimbangan penghentian penuntutan ini:

1. Tindak pidana yang dilakukan untuk pertama kali ,2. Bukan pengulangan tindak pidana , 3. Telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban

Sebelum diajukan,

Tim Intelijen Kejari Rohul juga telah melakukan profiling terhadap kedua tersangka untuk mengetahui aspek substantif kehidupan sehari-hari di tengah keluarga maupun masyarakat.

Kedepankan Humanisme, Bukan Ruang Pengampunan

Kajari Rohul Fredy F. Simanjuntak menegaskan, penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice ini menunjukkan Kejari Rohul mengedepankan aspek humanisme dalam penegakan hukum untuk mewujudkan rasa keadilan di Kabupaten Rokan Hulu.

“Namun perlu digaris bawahi, keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tegasnya

.Gud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Pencurian Motor Jelang Subuh di Cisaranten Wetan Terekam CCTV, Pelaku Kabur Lewat Kebun
Diduga Rumah Oknum Purna Angkatan Terdapat Ratusan Botol Le Mineral Berisikan Solar Subsidi, Ada Apakah ?!”
Tongtek Berujung Tawuran, Polsek Sukolilo Amankan Belasan Remaja
POLSEK DARUL MAKMUR TEGAS: TIDAK MENTOLERIR TINDAKAN PREMANISME DALAM BENTUK APAPUN
Satresnarkoba Polres Magelang Kota Tangkap TS, Ungkap Modus Transaksi Sabu Sistem Tempel 5,39 Gram
Tragedi Magelang: Ibu Kandung Tega Akhiri Hidup Bayi Baru Lahir, Rahasia Hubungan Gelap Terbongkar
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Polresta Magelang Gagalkan Peredaran 16 Ribu Pil Yarindu di Grabag dan Muntilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kejari Rohul Bebaskan 2 Tersangka Lewat Restorative Justice, Disetujui Kejati Riau & Jampidum Kejagung

Jumat, 24 April 2026 - 13:02 WIB

Aksi Pencurian Motor Jelang Subuh di Cisaranten Wetan Terekam CCTV, Pelaku Kabur Lewat Kebun

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:54 WIB

Diduga Rumah Oknum Purna Angkatan Terdapat Ratusan Botol Le Mineral Berisikan Solar Subsidi, Ada Apakah ?!”

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:44 WIB

Tongtek Berujung Tawuran, Polsek Sukolilo Amankan Belasan Remaja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:39 WIB

POLSEK DARUL MAKMUR TEGAS: TIDAK MENTOLERIR TINDAKAN PREMANISME DALAM BENTUK APAPUN

Berita Terbaru