Suara revolusi.com Rokan Hulu– Kejaksaan Negeri Rokan Hulu resmi menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Penghentian ini telah disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Lastarida Br Sitanggang, S.H., M.H., Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.
Kedua tersangka yang dibebaskan yakni Imam Pahri alias Imam Bin Wagimam dalam perkara pencurian, dan Rocky Julois Simangunsong alias Roki dalam perkara pengancaman. Keduanya dikeluarkan dari Lapas Pasir Pengaraian sesuai Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dari Kajari Rohul, setelah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disetujui Jampidum Kejagung RI
Penghentian penuntutan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A pada Jampidum, Kejati Riau, dan Wakajati Riau pada Selasa, 30 Juni 2026 lalu.
Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan tersebut karena telah sesuai dengan Surat Edaran Jampidum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Dua Perkara yang Dihentikan 1. Perkara Pencurian: Tersangka Imam Pahry alias Imam Bin Wagiman disangka melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 2. Perkara Pengancaman: Tersangka Rocky Juloys Simangunsong alias Roki disangka melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alasan Restorative Justice Diterapkan Kasi Intel Kejari Rohul, Vegi Fernandez, S.H., M.H., menjelaskan ada beberapa pertimbangan penghentian penuntutan ini:
1. Tindak pidana yang dilakukan untuk pertama kali ,2. Bukan pengulangan tindak pidana , 3. Telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban
Sebelum diajukan,
Tim Intelijen Kejari Rohul juga telah melakukan profiling terhadap kedua tersangka untuk mengetahui aspek substantif kehidupan sehari-hari di tengah keluarga maupun masyarakat.
Kedepankan Humanisme, Bukan Ruang Pengampunan
Kajari Rohul Fredy F. Simanjuntak menegaskan, penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice ini menunjukkan Kejari Rohul mengedepankan aspek humanisme dalam penegakan hukum untuk mewujudkan rasa keadilan di Kabupaten Rokan Hulu.
“Namun perlu digaris bawahi, keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tegasnya
.Gud










