Polresta Magelang Gagalkan Peredaran 16 Ribu Pil Yarindu di Grabag dan Muntilan

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang,suararevolusi.com – Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil membongkar dua kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Pil Yarindu atau Pil Sapi. Dari operasi yang digelar pada 2 dan 3 September 2025, polisi menyita total 16 ribu butir pil terlarang dari dua tersangka di wilayah Grabag dan Muntilan.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial D ditangkap di Grabag dengan barang bukti 6.000 butir Pil Yarindu yang dikemas dalam enam toples. Sedangkan tersangka kedua, T (21), seorang residivis, diringkus di Muntilan dengan 10.000 butir pil serupa.

Kedua pelaku diketahui memperoleh barang dari luar daerah untuk kemudian dijual kembali demi meraup keuntungan. Polisi juga menyita ponsel yang digunakan untuk transaksi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

AKP Tri menegaskan komitmen Polresta Magelang dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa. “Jangan biarkan generasi muda kita dirusak oleh obat-obatan ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Rumah Oknum Purna Angkatan Terdapat Ratusan Botol Le Mineral Berisikan Solar Subsidi, Ada Apakah ?!”
Tongtek Berujung Tawuran, Polsek Sukolilo Amankan Belasan Remaja
POLSEK DARUL MAKMUR TEGAS: TIDAK MENTOLERIR TINDAKAN PREMANISME DALAM BENTUK APAPUN
Satresnarkoba Polres Magelang Kota Tangkap TS, Ungkap Modus Transaksi Sabu Sistem Tempel 5,39 Gram
Tragedi Magelang: Ibu Kandung Tega Akhiri Hidup Bayi Baru Lahir, Rahasia Hubungan Gelap Terbongkar
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Residivis Palembang Dibekuk di Magelang, Gasak Rp 96 Juta Nasabah Bank Dengan Modus Buntuti Korban
YLBH-AKA Nagan Raya Beri Apresiasi  kepada Penyidik ,Sukses menyelesaikan Kasus Diluar Proses Perkara Pidana 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:54 WIB

Diduga Rumah Oknum Purna Angkatan Terdapat Ratusan Botol Le Mineral Berisikan Solar Subsidi, Ada Apakah ?!”

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:44 WIB

Tongtek Berujung Tawuran, Polsek Sukolilo Amankan Belasan Remaja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:39 WIB

POLSEK DARUL MAKMUR TEGAS: TIDAK MENTOLERIR TINDAKAN PREMANISME DALAM BENTUK APAPUN

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Satresnarkoba Polres Magelang Kota Tangkap TS, Ungkap Modus Transaksi Sabu Sistem Tempel 5,39 Gram

Kamis, 25 September 2025 - 14:02 WIB

Tragedi Magelang: Ibu Kandung Tega Akhiri Hidup Bayi Baru Lahir, Rahasia Hubungan Gelap Terbongkar

Berita Terbaru