Kudus, 7 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan rapat koordinasi terkait penanganan perkara perdata yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Kudus. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi, sinkronisasi data, serta penyamaan persepsi antar pihak yang berkepentingan guna mendukung proses penanganan perkara secara komprehensif.
Perkara yang dibahas berkaitan dengan objek sengketa berupa Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa. Sehubungan dengan hal tersebut, rapat koordinasi menghadirkan Pemerintah Desa beserta instansi terkait untuk membahas aspek yuridis dan administrasi pertanahan, melakukan inventarisasi data dan dokumen pendukung, serta memastikan ketersediaan informasi yang akurat sebagai bahan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kudus.
Melalui forum koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi dan komunikasi yang efektif antarinstansi sehingga penanganan perkara dapat dilaksanakan secara optimal, profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap penyelesaian perkara pertanahan melalui penyediaan data yang valid, koordinasi yang baik dengan para pemangku kepentingan, serta pelaksanaan tugas sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.













