Sesuai Perda No 1 Th 2024 PUTR Pati Tarik Retribusi Pemanfaatan Lahan, Geger Dimedsos

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, Pati – Ramainya peristiwa di Media Sosial (Medsos) terkait penarikan pajak terhadap warung lontong oleh DPUTR pada hari- hari ini menjadi sorotan banyak kalangan. Guna untuk mengetahui peristiwa apa yang terjadi sebenarnya, kini Penjelasanya Kadis DPUTR.

‎
‎Kepala DPUTR Kabupaten Pati Riyoso melalui Kabid SDA dalam penjelasannya menyampaikan, bahwa:
‎
‎1). Penarikan tersebut bukan pajak warung tetapi retribusi perijinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran yang ada di daerah irigasi DI. Cabean.
‎
‎2). Sebelumnya Penghuni warung mengajukan surat permohonan pemanfaatan tanah lambiran irigasi di DI (Daerah Irigasi) Cabean Ds Kebolampang, Kec. Winong.
‎
‎3). Sesuai Perda No. 1 th 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah besarnya retribusi ijin pemakaian tanah aset irigasi adalah sebesar Rp. 10.000/m2 per tahun.
‎
‎4). Dilokasi warung tersebut menggunakan tanah sebesar 28 m2 sehingga besaran retribusi = @8 m2 x Rp. 10.000 = Rp. 280.000 per tahun.
‎
‎5). Dikarenakan ijin berlaku selama 3 tahun maka dibayar sebesar Rp. 280.000 x 3 = Rp. 840.000
‎Berlaku dari 13 Juli 2026 s.d 13 Juli 2029.
‎
‎Selain hal – hal diatas, berdasarkan keterangan petugas, Kabid SDA juga menjelaskan, bahwa penarik retribusi tidak adanya ancaman terhadap pemilik warung jika tidak membayar, adanya pembongkaran.’ Jelas terang Kabid SDA menuturkan
‎
‎Dan sebelumnya, tambah Kabid SDA menjelaskan kembali, bahwa pada saat penarikan sudah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pemilik warung dan pemilik warung akan dibayar seluruhnya pada saat itu. Sehingga dalam peristiwa tersebut sudah adanya kesepakatan dan kejelasan tentang retribusi pemanfaatan lahan yang saat ini dipakai.” Tandas pungkasnya

Baca Juga:  Berdalih Pemerataan Tanah, Oknum Pemilik Mengatasnamakan Oknum Ormas..?!

(team)
‎

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Kementerian ATR/BPN bersama Pemkot Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Peta Nilai Tanah
ATR/BPN Hadirkan Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan, Mudah dan Cepat untuk SobatPTPP!
Sentuh Tanahku Raih IN-Apps Digital Award 2026, Perkuat Kemudahan Akses Informasi Pertanahan
Puspenkom BPSDM ATR/BPN Raih Akreditasi A, Tegaskan Komitmen Penilaian Kompetensi ASN yang Profesional dan Berkualitas
PusbinJF Hadirkan Microlearning Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah bagi JF Madya
Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas
Penandatanganan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk Komitmen BPSDM Kementerian ATR/BPN
Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Raih Predikat A (Memuaskan) dalam Evaluasi SAKIP Tahun 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Upayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Kementerian ATR/BPN bersama Pemkot Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Peta Nilai Tanah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:32 WIB

ATR/BPN Hadirkan Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan, Mudah dan Cepat untuk SobatPTPP!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Sentuh Tanahku Raih IN-Apps Digital Award 2026, Perkuat Kemudahan Akses Informasi Pertanahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Puspenkom BPSDM ATR/BPN Raih Akreditasi A, Tegaskan Komitmen Penilaian Kompetensi ASN yang Profesional dan Berkualitas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:22 WIB

PusbinJF Hadirkan Microlearning Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah bagi JF Madya

Berita Terbaru