Sesuai Perda No 1 Th 2024 PUTR Pati Tarik Retribusi Pemanfaatan Lahan, Geger Dimedsos

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, Pati – Ramainya peristiwa di Media Sosial (Medsos) terkait penarikan pajak terhadap warung lontong oleh DPUTR pada hari- hari ini menjadi sorotan banyak kalangan. Guna untuk mengetahui peristiwa apa yang terjadi sebenarnya, kini Penjelasanya Kadis DPUTR.


‎Kepala DPUTR Kabupaten Pati Riyoso melalui Kabid SDA dalam penjelasannya menyampaikan, bahwa:

‎1). Penarikan tersebut bukan pajak warung tetapi retribusi perijinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran yang ada di daerah irigasi DI. Cabean.

‎2). Sebelumnya Penghuni warung mengajukan surat permohonan pemanfaatan tanah lambiran irigasi di DI (Daerah Irigasi) Cabean Ds Kebolampang, Kec. Winong.

‎3). Sesuai Perda No. 1 th 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah besarnya retribusi ijin pemakaian tanah aset irigasi adalah sebesar Rp. 10.000/m2 per tahun.

‎4). Dilokasi warung tersebut menggunakan tanah sebesar 28 m2 sehingga besaran retribusi = @8 m2 x Rp. 10.000 = Rp. 280.000 per tahun.

‎5). Dikarenakan ijin berlaku selama 3 tahun maka dibayar sebesar Rp. 280.000 x 3 = Rp. 840.000
‎Berlaku dari 13 Juli 2026 s.d 13 Juli 2029.

‎Selain hal – hal diatas, berdasarkan keterangan petugas, Kabid SDA juga menjelaskan, bahwa penarik retribusi tidak adanya ancaman terhadap pemilik warung jika tidak membayar, adanya pembongkaran.’ Jelas terang Kabid SDA menuturkan

‎Dan sebelumnya, tambah Kabid SDA menjelaskan kembali, bahwa pada saat penarikan sudah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pemilik warung dan pemilik warung akan dibayar seluruhnya pada saat itu. Sehingga dalam peristiwa tersebut sudah adanya kesepakatan dan kejelasan tentang retribusi pemanfaatan lahan yang saat ini dipakai.” Tandas pungkasnya

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata di Kelurahan Purwosari

(team)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB