Lapas Pasir Pengaraian Sosialisasikan Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Integrasi bagi Warga Binaan

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com.Rokan Hulu –

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian menggelar sosialisasi mengenai syarat dan tata cara pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),

Kegiatan ini berlangsung Rabu 22/7/2026 bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan terkait mekanisme pengusulan hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi dipimpin Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Andi Rahman, didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Ega Saputra.

Dalam kegiatan tersebut, warga binaan diberikan penjelasan mengenai jenis-jenis hak integrasi, persyaratan administratif dan substantif, serta tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pengusulannya.

Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab agar warga binaan memperoleh pemahaman yang lebih jelas terkait layanan integrasi.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Menghadiri Pelatihan Penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Tanah (SIPT)

Andi Rahman mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian dalam memberikan informasi yang benar, terbuka, dan transparan mengenai hak-hak warga binaan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan memahami syarat, tata cara, serta proses pemberian hak integrasi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, setiap warga binaan diharapkan dapat mengikuti seluruh proses yang telah ditetapkan secara tertib,” ujarnya.

Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan pemasyarakatan yang informatif, transparan, dan sesuai ketentuan, termasuk dalam pelayanan hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

(Humas Lapas)

**(Gs)**.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah
Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria
Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang
Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
HANTARU 2026 : “Transformasi Melayani Lebih Pasti” Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat, Mudah, Dekat dengan Masyarakat dan Berintegritas
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:19 WIB

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 September 2026 - 05:18 WIB

Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:17 WIB

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 September 2026 - 05:16 WIB

Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti

Berita Terbaru

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:20 WIB

Uncategorized

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:19 WIB

Uncategorized

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:17 WIB