Direktorat Jenderal Tata Ruang Melakukan Penyerahan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Banggai Laut Tahun 2026 – 2046

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan Dokumen Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai Laut Tahun 2026–2046 kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut pada Selasa (14/07/2026). Penyerahan dokumen tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penetapan RTRW sebagai Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan penataan ruang dan pembangunan di Kabupaten Banggai Laut.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa RTRW memiliki peran strategis dalam memberikan arah pembangunan daerah sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Dengan disahkannya RTRW, diharapkan semakin banyak program pembangunan dan investasi yang dapat masuk ke Kabupaten Banggai Laut.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Inovasi Layanan PELATARAN: Pelayanan Tanah Akhir Pekan untuk Masyarakat yang Aktif dan Produktif pada Minggu, 19 Oktober 2025

Penyerahan Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Banggai Laut Tahun 2026–2046 menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan RTRW sebelum dilakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW oleh pemerintah provinsi. Setelah melalui tahapan tersebut, RTRW Kabupaten Banggai Laut diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman penyelenggaraan penataan ruang yang memberikan kepastian hukum bagi investasi serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terbaru