Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Serahkan 12 Sertipikat Aset Pertamina, Perkuat Sinergi Percepat Sertipikasi Tanah

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah bersama PT Pertamina menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Sertipikat dan Focus Group Discussion (FGD) Sertipikasi Aset Tanah Pertamina di Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Hotel Marriott Yogyakarta, Jumat-Sabtu (24–25/7). Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mempercepat sertipikasi aset tanah Pertamina guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan aset negara.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran, Vice President Asset Optimization and Development PT Pertamina, Ronald Hasudungan Hadiyanto Purba, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Boyolali, Kota Semarang, Kabupaten Batang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Semarang.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan 12 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Pertamina yang berlokasi di Desa Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan PT Pertamina dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah strategis serta mendukung optimalisasi pengelolaan aset negara.

Selain penyerahan sertipikat, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas berbagai permasalahan dalam proses sertifikasi tanah aset Pertamina di Provinsi Jawa Tengah. Forum ini menjadi wadah untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan sekaligus merumuskan solusi dan langkah strategis dalam melakukan percepatan sertifikasi, sehingga seluruh aset tanah Pertamina dapat segera memiliki kepastian hukum.

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dan PT Pertamina berkomitmen untuk terus bersinergi dalam pengamanan aset tanah Pertamina melalui percepatan sertipikasi aset di seluruh wilayah Jawa Tengah. Diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan, melindungi aset negara, serta mendukung pelayanan pertanahan yang semakin profesional, modern, dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB