Menteri Nusron Ajak PWNU dan PCNU Se-Aceh Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Ajakan tersebut ia sampaikan saat bersilaturahmi dengan perwakilan PWNU dan PCNU se-Aceh, di Banda Aceh pada Jumat (24/07/2026).

“Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Aceh memiliki total 18.520 bidang tanah wakaf. Saat ini, sudah ada 77,53% atau 14.360 bidang tanah wakafnya yang telah disertipikatkan. Capaian tersebut menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Menteri Nusron meyakini masih banyak tanah wakaf di Aceh, terutama musala dan dayah, yang belum terdata dalam SIWAK sehingga belum memasuki proses sertipikasi. Untuk itu, ia meminta jajaran Kantor Wilayah BPN beserta Kantor Pertanahan se-Provinsi Aceh semakin memperkuat sinergi dengan organisasi-organisasi keagamaan agar seluruh aset wakaf dapat didata dan disertipikatkan.

Baca Juga:  Selamat dan Sukses Bapak Arif Setyawan atas Pelantinkan sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara

“Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” tegas Menteri Nusron.

Sertipikasi tanah wakaf ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari, terutama ketika suatu wilayah terdampak proyek pembangunan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas sehingga peruntukan aset wakaf tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Di hadapan para pengurus organisasi keagamaan di Aceh, Menteri Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menginformasikan bahwa MUI baru saja menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh. Bantuan yang diberikan berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid. Menurutnya, bantuan tersebut merupakan salah satu penguatan peran lembaga keagamaan di daerah dan bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan pascabencana di Aceh.

Dalam kunjungannya ke Provinsi Aceh, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi. (JM/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB