Agunan Kebun dalam Kawasan Hutan di Rohul Disorot, LSM KOREK Riau Siapkan Laporan ke Kejagung

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oplus_16908288
Oplus_16908288

Suara revolusi.com.Rokan Hulu-

Dugaan penggunaan kebun yang berada di dalam kawasan hutan sebagai agunan kredit perbankan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mulai mengusik perhatian publik. Persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar urusan pinjam-

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

meminjam, tetapi menyangkut legalitas aset, kehutanan, prinsip kehati-hatian perbankan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau menyatakan tidak akan membiarkan dugaan tersebut berhenti sebagai isu. Lembaga tersebut tengah menyiapkan laporan resmi yang rencananya akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

KOREK Riau menyebut laporan akan disusun secara komprehensif dengan melampirkan informasi dan dokumen pendukung yang dimiliki untuk meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi serta pendalaman.

Sorotan utama KOREK bukan hanya menyangkut pihak yang menguasai atau mengelola kebun, tetapi juga bagaimana sebuah objek yang diduga berada dalam kawasan hutan dapat masuk ke dalam proses perkreditan dan diterima sebagai jaminan oleh pihak perbankan.

Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Memverifikasi?

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, mengatakan terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang menurutnya harus dijawab apabila dugaan tersebut benar-benar terjadi.

Di antaranya, bagaimana status hukum objek tersebut, siapa yang melakukan pemeriksaan legalitas, bagaimana proses appraisal dilakukan, hingga siapa yang memberikan persetujuan terhadap kredit dengan objek tersebut sebagai agunan.

“Kami tidak menuduh siapa pun telah melakukan tindak pidana. Tetapi jika benar ada kebun dalam kawasan hutan yang dijadikan agunan, maka harus diperiksa bagaimana prosesnya. Siapa yang mengajukan, siapa yang menerima, siapa yang memverifikasi, dan bagaimana kredit itu bisa disetujui,” tegas Miswan.

Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan atau justru terdapat dugaan kelalaian maupun kesengajaan.

Bukan Cuma Soal Kebun, Bisa Merembet ke Proses Kredit

KOREK Riau menilai persoalan tersebut harus dilihat dari dua sisi sekaligus, yakni status kawasan dan proses perbankan.

Dari sisi kehutanan, penggunaan atau penguasaan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dari sisi perbankan, bank memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit. Pemeriksaan terhadap legalitas serta kelayakan agunan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Baca Juga:  212 PNS di Lingkungan Kanwil BPN Jawa Tengah Ikuti Asesmen KRS Administrator Tahun 2026

Karena itu, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa objek agunan ternyata bermasalah secara hukum, maka proses penerimaan agunan dan pemberian kredit juga dinilai perlu ditelusuri.

KOREK Minta Kejagung Telusuri dari Hulu ke Hilir

KOREK Riau meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen agunan, tetapi menelusuri keseluruhan proses dari awal hingga pencairan kredit.

Mulai dari status kawasan, asal-usul lahan, legalitas penguasaan, dokumen kepemilikan atau penguasaan, proses appraisal, pemeriksaan legalitas oleh bank, analisis kredit, pejabat yang memberikan persetujuan hingga penggunaan dan pencairan dana kredit.

Jika dalam proses tersebut ditemukan unsur pidana, KOREK meminta aparat tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat.

“Kalau memang semuanya legal, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan ada pelanggaran, jangan ada pihak yang merasa kebal hukum. Kami ingin persoalan ini terang dan diuji melalui mekanisme hukum,” kata Miswan.

Potensi Persoalan Hukum Jangan Dianggap Remeh

Menurut Ketua DPW KOREK Riau persoalan akan menjadi lebih serius apabila dalam proses kredit ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan tidak benar, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

Namun demikian, Miswan  menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Laporan yang akan disampaikan ke Kejagung, kata Miswan, merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif, bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu.

KOREK juga menyatakan siap memberikan informasi dan dokumen pendukung yang dimiliki apabila sewaktu-waktu diminta aparat penegak hukum.

Publik Menunggu: Benarkah Ada Agunan Bermasalah?

Rencana pelaporan KOREK Riau ke Kejagung kini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjawab pertanyaan yang menjadi inti persoalan: apakah benar terdapat kebun dalam kawasan hutan di Rohul yang digunakan sebagai agunan kredit, dan jika benar, bagaimana proses tersebut dapat terjadi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu tidak cukup melalui pernyataan sepihak. Diperlukan verifikasi dokumen, pemeriksaan status kawasan, penelusuran proses kredit, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait.

KOREK Riau berharap Kejagung dapat memberikan perhatian serius apabila laporan resmi tersebut telah diterima.

“Kami ingin semuanya terang. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau ada permainan, maka bongkar sampai ke akar-akarnya,” pungkas Miswan. *(Gs)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB