
Suara revolusi.com .Rokan Hulu – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Satu tersangka berhasil diringkus, sementara enam unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban.
Tersangka berinisial PS alias Tompul (26), warga asal Padang Sidempuan, diamankan jajaran Satreskrim Polres Rokan Hulu setelah diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release di Lobi Polres Rokan Hulu, Selasa (4/8/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K.Berawal dari Motor Hilang di Parkiran Indomaret
Kasus ini terungkap setelah seorang korban bernama Sherina melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street yang diparkir di halaman Indomaret Pematang Baih, Kecamatan Rambah, pada Kamis (4/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Tim Raga Satreskrim Polres Rokan Hulu langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku maupun kendaraan yang hilang.
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. PS berhasil ditangkap pada Kamis (9/7/2026) di kawasan Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu, saat tersangka diduga hendak melarikan diri menuju Pekanbaru dengan menggunakan kendaraan travel.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, PS juga mengungkap bahwa dalam menjalankan aksinya ia tidak seorang diri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial ID, yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Akui Tujuh Kali Beraksi
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka. Hasilnya, PS mengaku telah melakukan tujuh kali aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk enam unit sepeda motor yang kemudian diserahkan kembali kepada para korban.
Pengembalian kendaraan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus membantu masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka dengan motif memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu untuk memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat.jelas Emil
“Ini bentuk komitmen Polres Rohul dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Apresiasi untuk Kasat Reskrim AKP Tony Prawira beserta tim yang bekerja cepat,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa jajaran Polres Rokan Hulu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Dengan dikembalikannya enam unit sepeda motor kepada para korban, pengungkapan kasus ini tidak hanya berujung pada penangkapan pelaku, tetapi juga menjadi bukti bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti dan hak korban diperjuangkan.
(Humas Polres Rohul/Gs).








