Polres Rohul Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Motor Dikembalikan ke Korban

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara revolusi.com .Rokan Hulu – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Satu tersangka berhasil diringkus, sementara enam unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban.

Tersangka berinisial PS alias Tompul (26), warga asal Padang Sidempuan, diamankan jajaran Satreskrim Polres Rokan Hulu setelah diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release di Lobi Polres Rokan Hulu, Selasa (4/8/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K.Berawal dari Motor Hilang di Parkiran Indomaret

Kasus ini terungkap setelah seorang korban bernama Sherina melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street yang diparkir di halaman Indomaret Pematang Baih, Kecamatan Rambah, pada Kamis (4/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Tim Raga Satreskrim Polres Rokan Hulu langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku maupun kendaraan yang hilang.

Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. PS berhasil ditangkap pada Kamis (9/7/2026) di kawasan Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu, saat tersangka diduga hendak melarikan diri menuju Pekanbaru dengan menggunakan kendaraan travel.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, PS juga mengungkap bahwa dalam menjalankan aksinya ia tidak seorang diri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial ID, yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Akui Tujuh Kali Beraksi

Baca Juga:  Penghadapan dan Pelaporan Alih Tugas Tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Pertanahan Kabupaten Pati ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka. Hasilnya, PS mengaku telah melakukan tujuh kali aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk enam unit sepeda motor yang kemudian diserahkan kembali kepada para korban.

Pengembalian kendaraan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus membantu masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka dengan motif memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu untuk memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat.jelas Emil

“Ini bentuk komitmen Polres Rohul dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. Apresiasi untuk Kasat Reskrim AKP Tony Prawira beserta tim yang bekerja cepat,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa jajaran Polres Rokan Hulu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Dengan dikembalikannya enam unit sepeda motor kepada para korban, pengungkapan kasus ini tidak hanya berujung pada penangkapan pelaku, tetapi juga menjadi bukti bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti dan hak korban diperjuangkan.

(Humas Polres Rohul/Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB