Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Rakor Teknis Penanaman Jagung pada Lahan Baku Sawah Dukung Swasembada Pangan

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, 4 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Penanaman Jagung pada Lahan Baku Sawah (LBS) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Ruang Posko Polres Kudus. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam rangka mendukung program swasembada jagung melalui optimalisasi pemanfaatan Lahan Baku Sawah (LBS).

Rakor diikuti oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, guna menyelaraskan langkah strategis dalam pelaksanaan program penanaman jagung. Dalam kesempatan tersebut, peserta membahas kesiapan pelaksanaan kegiatan, termasuk dukungan data spasial dan peta Lahan Baku Sawah sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan program di wilayah Kabupaten Kudus.

Baca Juga:  Evaluasi Implementasi SAKIP 2025, Kementerian ATR/BPN Susun Langkah Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus merupakan bentuk komitmen ATR/BPN dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya melalui penyediaan data pertanahan yang akurat dan valid guna mendukung pemanfaatan lahan secara optimal. Kolaborasi lintas instansi diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan sumber daya pertanahan yang berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui koordinasi yang solid, diharapkan program penanaman jagung pada Lahan Baku Sawah dapat berjalan secara efektif, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung terwujudnya swasembada pangan di Kabupaten Kudus dan Provinsi Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB