Kudus – Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum atas hak atas tanah, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah. Pemeriksaan lapang dilakukan untuk mencocokkan data yuridis dan data fisik di lapangan, memastikan letak, batas, luas, serta kondisi objek tanah sesuai dengan dokumen yang diajukan. Selain itu, tim juga melakukan verifikasi terhadap penguasaan dan penggunaan tanah sebagai dasar dalam proses pemberian hak.
Melalui pemeriksaan lapang yang dilakukan secara teliti, objektif, dan sesuai ketentuan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.







