Kudus – Sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog.
Kegiatan pemeriksaan lapang dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara data fisik dan data yuridis bidang tanah dengan kondisi nyata di lapangan. Dalam pelaksanaannya, tim Panitia A melakukan peninjauan langsung terhadap letak, batas, luas, dan penggunaan tanah, serta berkoordinasi dengan pemohon dan pihak terkait guna memastikan seluruh informasi yang diperoleh akurat dan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan lapang merupakan tahapan penting dalam proses penetapan hak atas tanah yang bertujuan untuk menjamin legalitas, meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
Melayani Profesional Terpercaya.











