Sosialisasikan Penetapan LSD di 12 Provinsi Ditjen PPTR Dorong Swasembada Pangan Nasional

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN, menggelar Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Sosialisasi Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi pada Rabu, (29/7/2026) di Jakarta. Kegiatan yang dipimpin Dirjen PPTR Lampri ini bertujuan memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional.

Rapat membahas implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, integrasi data LSD ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah. Andi Renald menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Penetapan LSD di 12 provinsi agar pemerintah daerah memahami substansi kebijakan dan segera menindaklanjutinya melalui penetapan LP2B.

Dirjen PPTR Lampri menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan prioritas nasional dalam Asta Cita. Kementerian ATR/BPN telah menetapkan LSD dengan cakupan 98,33 persen dari total Lahan Baku Sawah di 12 provinsi atau sekitar 2,739 juta hektare. Capaian tersebut menjadi landasan percepatan penetapan LP2B untuk memenuhi target RPJMN 2025–2029, yaitu minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah, sementara penetapan LSD di 17 provinsi lainnya masih terus berproses.

Dalam diskusi, berbagai kementerian/lembaga menekankan pentingnya akurasi data, verifikasi lapangan, sinkronisasi data LSD dan LP2B, serta integrasi ke dalam RTRW agar perlindungan lahan sawah dapat diimplementasikan secara efektif. Badan Informasi Geospasial (BIG) juga menyatakan komitmennya mendukung penyempurnaan peta LSD melalui peningkatan kualitas data spasial. Menutup kegiatan, Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Elsa Puspita Agustiningrum berharap sinergi pusat dan daerah semakin kuat sehingga percepatan penetapan LP2B dapat tercapai dan mendukung ketahanan pangan nasional serta swasembada pangan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB