Sosialisasikan Penetapan LSD di 12 Provinsi Ditjen PPTR Dorong Swasembada Pangan Nasional

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN, menggelar Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Sosialisasi Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi pada Rabu, (29/7/2026) di Jakarta. Kegiatan yang dipimpin Dirjen PPTR Lampri ini bertujuan memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional.

Rapat membahas implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, integrasi data LSD ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah. Andi Renald menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Penetapan LSD di 12 provinsi agar pemerintah daerah memahami substansi kebijakan dan segera menindaklanjutinya melalui penetapan LP2B.

Dirjen PPTR Lampri menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan prioritas nasional dalam Asta Cita. Kementerian ATR/BPN telah menetapkan LSD dengan cakupan 98,33 persen dari total Lahan Baku Sawah di 12 provinsi atau sekitar 2,739 juta hektare. Capaian tersebut menjadi landasan percepatan penetapan LP2B untuk memenuhi target RPJMN 2025–2029, yaitu minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah, sementara penetapan LSD di 17 provinsi lainnya masih terus berproses.

Dalam diskusi, berbagai kementerian/lembaga menekankan pentingnya akurasi data, verifikasi lapangan, sinkronisasi data LSD dan LP2B, serta integrasi ke dalam RTRW agar perlindungan lahan sawah dapat diimplementasikan secara efektif. Badan Informasi Geospasial (BIG) juga menyatakan komitmennya mendukung penyempurnaan peta LSD melalui peningkatan kualitas data spasial. Menutup kegiatan, Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Elsa Puspita Agustiningrum berharap sinergi pusat dan daerah semakin kuat sehingga percepatan penetapan LP2B dapat tercapai dan mendukung ketahanan pangan nasional serta swasembada pangan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekan Kecelakaan, Dishub dan Satlantas Rohul Sasar Truk ODOL di Jalan Lingkar
Pemkab Rohul-Polres Percepat Perda Lingkungan, Green Policing Diperkuat
Lapas Pasir Pengaraian dan RSUD Rokan Hulu Bersinergi, Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RI ke-81
Jumat Berkah Lapas Pasir Pengaraian: 15 Paket Sembako Mengalir untuk Warga Kurang Mampu
Brand New Sertipikat, Level Up ke Versi Digital dengan Sertipikat Elektronik
Kolaborasi Lintas Sektor Profesi dalam Pengembangan Instrumen Kebijakan Berbasis Nilai Tanah
Kementerian ATR/BPN Umumkan Perpanjangan Lisensi Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral Tahun 2026
Mengenal KW456: Mengapa Penyelesaian Kualitas Data Spasial Sangat Penting?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Tekan Kecelakaan, Dishub dan Satlantas Rohul Sasar Truk ODOL di Jalan Lingkar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Rohul-Polres Percepat Perda Lingkungan, Green Policing Diperkuat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Lapas Pasir Pengaraian dan RSUD Rokan Hulu Bersinergi, Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Brand New Sertipikat, Level Up ke Versi Digital dengan Sertipikat Elektronik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor Profesi dalam Pengembangan Instrumen Kebijakan Berbasis Nilai Tanah

Berita Terbaru

TNI & POLRI

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:07 WIB