Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Transformasi Layanan Pertsnahan dan Sinergi Percepatan Layanan di Jawa Tengah

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Achmad memberi Pengarahan dalam rangka Implementasi Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Sinergi Percepatan Layanan di Jawa Tengah, (7/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah, jajaran BPKAD/Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota, serta Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto. Dalam sambutannya, Sri Pranoto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam mengimplementasikan transformasi pelayanan pertanahan, khususnya percepatan layanan peralihan hak dalam waktu 10 hari kerja serta integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

“Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan, kepastian hukum, validitas data pertanahan dan perpajakan, serta mendukung kemudahan investasi dan peningkatan penerimaan daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan pengarahan mengenai berbagai langkah strategis dalam mempercepat transformasi pelayanan pertanahan. Salah satu perhatian utama adalah percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui penguatan kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan PPAT.

Menteri Nusron mendorong penerapan mekanisme yang dapat memberikan kepastian waktu dalam proses validasi BPHTB, termasuk penguatan Service Level Agreement (SLA), sehingga proses validasi dapat berjalan lebih cepat dan tidak menjadi hambatan dalam pelayanan peralihan hak. Integrasi data antara pertanahan dan perpajakan daerah juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB

Uncategorized

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:31 WIB