Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Transformasi Layanan Pertsnahan dan Sinergi Percepatan Layanan di Jawa Tengah

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Achmad memberi Pengarahan dalam rangka Implementasi Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Sinergi Percepatan Layanan di Jawa Tengah, (7/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah, jajaran BPKAD/Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota, serta Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto. Dalam sambutannya, Sri Pranoto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam mengimplementasikan transformasi pelayanan pertanahan, khususnya percepatan layanan peralihan hak dalam waktu 10 hari kerja serta integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

“Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan, kepastian hukum, validitas data pertanahan dan perpajakan, serta mendukung kemudahan investasi dan peningkatan penerimaan daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan pengarahan mengenai berbagai langkah strategis dalam mempercepat transformasi pelayanan pertanahan. Salah satu perhatian utama adalah percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui penguatan kolaborasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan PPAT.

Menteri Nusron mendorong penerapan mekanisme yang dapat memberikan kepastian waktu dalam proses validasi BPHTB, termasuk penguatan Service Level Agreement (SLA), sehingga proses validasi dapat berjalan lebih cepat dan tidak menjadi hambatan dalam pelayanan peralihan hak. Integrasi data antara pertanahan dan perpajakan daerah juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan yang lebih efektif dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB