Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum atas hak tanah, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang terhadap permohonan pertanahan di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog.
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan administrasi dan koordinasi bersama para pihak terkait guna memastikan kesesuaian data yuridis maupun data fisik objek tanah yang dimohonkan. Selanjutnya, tim Panitia A melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung serta memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pemeriksaan lapang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk menghadirkan proses pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap tahapan penerbitan hak atas tanah dapat berjalan dengan cermat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melayani Profesional Terpercaya.








