Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Susun Rekomendasi Penertiban Tanah Telantar di Enam Provinsi

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN, melaksanakan Kegiatan Penyusunan Rekomendasi Penertiban Tanah Telantar di enam provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Banten, pada Jumat, (21/8/2026) di Surabaya.

Kegiatan tersebut membahas hasil verifikasi fisik, yuridis, dan administratif terhadap objek-objek usulan penetapan tanah telantar sebagai bahan dalam penyusunan rekomendasi penertiban dan tindak lanjut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah (Direktur Penertiban P3T), Ruminah, menekankan dalam proses pengusulan penetapan, perlu diperhatikan kembali ketepatan deliniasi agar objek dan luasan yang diusulkan sesuai kondisi aktual. Ia juga meminta dukungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dalam penyediaan data dan dokumen serta penyelesaian permasalahan yang ditemukan dalam proses verifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Pramusinto, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan untuk memvalidasi data fisik, yuridis, dan administrasi objek, termasuk luasan, status hak, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, kesesuaian tata ruang dan kawasan hutan, serta data spasial. Hasilnya menjadi dasar penentuan tindak lanjut dan penyusunan rekomendasi penertiban yang sesuai dengan kondisi aktual dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, Pramusinto, menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan untuk memvalidasi data fisik, yuridis, dan administrasi objek atas tanah, termasuk memastikan kondisi aktual objek terkait luasan dan deliniasi, status hak, kondisi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, kesesuaian tata ruang dan kawasan hutan, serta data spasial. Hasil pembahasan menjadi bahan penyusunan rekomendasi dan menentukan tindak lanjut terhadap masing-masing objek sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Berita Terbaru